GROBOGAN || indonesianewstoday.com – Aroma dugaan intimidasi politik mulai menyeruak menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tinggal beberapa bulan lagi. Hasil investigasi awak media di lapangan pada Rabu (20/05/2026) menemukan adanya dugaan tekanan terhadap warga terkait pilihan politik dalam Pilkades mendatang di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Dugaan intimidasi tersebut disebut-sebut melibatkan istri seorang kepala desa petahana berinisial NT bersama sejumlah tim suksesnya. Situasi ini menjadi perbincangan hangat warga karena dinilai mencederai demokrasi tingkat desa serta memunculkan rasa takut di tengah masyarakat.
Diketahui, kepala desa berinisial NT saat ini telah menjabat selama dua periode dan dikabarkan akan kembali mencalonkan diri pada Pilkades tahun ini.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, istri kades berinisial DYH TRWKDH yang diketahui berjualan pupuk di wilayah setempat diduga kerap melontarkan ucapan bernada intimidasi kepada warga yang membeli pupuk di tempat usahanya.
“Katanya kalau tidak memilih suaminya tahun ini, nanti dipersulit beli pupuk,” ujar salah satu warga kepada awak media dengan syarat identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.
Tak hanya itu, dugaan intimidasi juga menyeret nama salah satu tim sukses berinisial SMO yang disebut bekerja di sebuah perusahaan sablon. Menurut pengakuan warga, SMO diduga mengancam para pekerja agar memilih kades NT dalam Pilkades mendatang.
“Kalau tidak memilih katanya bisa dipecat. Bahkan diminta bukti foto atau video saat nyoblos,” ungkap warga lainnya.
Praktik dugaan meminta dokumentasi pilihan saat pencoblosan dinilai sangat berbahaya karena bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi politik dan pelanggaran terhadap hak demokrasi warga negara.
Pengamat sosial desa menilai penggunaan akses ekonomi, seperti distribusi pupuk, untuk menekan pilihan politik masyarakat merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh yang tidak bisa dianggap sepele. Terlebih jika ancaman tersebut menyasar pekerja atau masyarakat kecil yang bergantung pada pekerjaan maupun kebutuhan pertanian.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait netralitas dan kebebasan warga menjelang Pilkades. Aparat penegak hukum serta panitia Pilkades diminta turun tangan melakukan pendalaman agar situasi tidak berkembang menjadi konflik horizontal antarwarga.
Adapun dugaan tindakan intimidasi dan ancaman tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan disertai ancaman.
Pasal 368 KUHP apabila ditemukan unsur pemaksaan yang merugikan pihak lain.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait kebebasan menentukan pilihan tanpa tekanan.
Ketentuan dalam UU Desa serta aturan Pilkades yang melarang intimidasi, tekanan, maupun politik uang dalam proses demokrasi desa.
Warga berharap aparat terkait segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan tersebut agar pelaksanaan Pilkades berjalan jujur, adil, dan demokratis tanpa adanya tekanan terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan warga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Tim/Red









