Home / NEWS

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:25 WIB

Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || indonesianewstoday.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Boyolali dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026).

Kapolres mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil gerak cepat Satreskrim Polres Boyolali setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan, para pelaku ternyata sudah beraksi di sejumlah wilayah,” ujar Kapolres.

Kasus tersebut bermula ketika pelapor berinisial MAR menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dari rental “Naomi” Solo pada 21 April 2026. Namun pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di area kos di wilayah Kemiri, Mojosongo, Boyolali.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua pelaku datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku masuk ke area parkir untuk mengambil kendaraan, sementara pelaku lainnya berjaga di depan kos untuk mengawasi situasi sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka pada 27 April 2026 di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FC dan AAP sebagai pelaku utama pencurian, serta S alias Kate yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka FC berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian, sedangkan tersangka AAP bertugas sebagai joki dan membantu mendorong sepeda motor hasil curian. Keduanya menyasar kendaraan yang diparkir tanpa dikunci stang, khususnya di area kos-kosan.

READ  Pak Kusri Bongkar Kelezatan Warung Pak Brewok: Rica-Rica Bekicot & Bulus Rasa Bintang Lima

Dalam menjalankan aksinya, tersangka FC menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi kos yang sepi pada malam hari sebagai target pencurian.

Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka S alias Kate seharga Rp2,2 juta. Setelah membeli kendaraan tersebut, tersangka langsung membongkar kunci kontak untuk dijual kembali.

Kapolres menambahkan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi berbeda, yakni tiga TKP di Boyolali, lima TKP di Sukoharjo, satu TKP di Karanganyar, satu TKP di Klaten, dan satu TKP di Kota Surakarta.

“Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk bermain judi online jenis slot. Ini menjadi perhatian kami karena selain meresahkan masyarakat, tindak pidana juga dipicu kecanduan judi online,” tegas Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci kontak, telepon genggam milik tersangka, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga alat berupa potongan kawat logam yang digunakan dalam aksi pencurian.

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Liga 4 Nasional di Stadion Kebo Giro

NEWS

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Demi Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

Indonesiatoday

Cegah Risiko di Lapangan, Polres Boyolali Bekali Personel dengan Edukasi Kesehatan Kerja

Indonesiatoday

Kapolres Boyolali Apresiasi Personel Berprestasi, Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Integritas

NEWS

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Cepogo Berpotensi Langgar Pasal 158 UU Minerba

Indonesiatoday

Nekat! Mahasiswa Gadaikan 40 Motor untuk MiChat

NEWS

Diduga Arena Sabung Ayam di Kemangkon Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

Indonesiatoday

Misteri Sate Beracun di Boyolali Terpecahkan, Menantu Ditangkap Polisi