Home / NEWS

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Diduga Gudang Solar Ilegal di Jatiwetan Kudus Masih Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Oplus_131072

Oplus_131072

KUDUS || indonesianewstoday.com – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kudus. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026, ditemukan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi ilegal di Jalan Barisan, Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Gudang tersebut diduga milik seorang pengangsu solar subsidi berinisial DD. Dari pantauan di lokasi, bangunan gudang tertutup rapat dengan pagar seng tinggi dan disebut-sebut kerap menjadi tempat keluar masuk kendaraan pengangkut BBM pada malam hari.

Keberadaan gudang tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas dugaan penimbunan BBM subsidi itu disebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum tersentuh tindakan hukum. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Kudus, yang dinilai seakan “tutup mata dan tutup telinga” terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Jika terbukti melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf b dan c UU Migas terkait penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi.

Pasal 56 KUHP bagi pihak yang turut membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

READ  Diduga Arena Sabung Ayam di Kemangkon Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

Pasal 421 KUHP apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Polda Jawa Tengah, hingga Bareskrim Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia solar subsidi di wilayah Kudus tersebut.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, agar praktik mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara tidak terus tumbuh subur di Kabupaten Kudus.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

NEWS

Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Selidiki Penyebab Pasti

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Liga 4 Nasional di Stadion Kebo Giro

NEWS

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Demi Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

Indonesiatoday

Cegah Risiko di Lapangan, Polres Boyolali Bekali Personel dengan Edukasi Kesehatan Kerja

Indonesiatoday

Kapolres Boyolali Apresiasi Personel Berprestasi, Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Integritas

NEWS

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Cepogo Berpotensi Langgar Pasal 158 UU Minerba

Indonesiatoday

Nekat! Mahasiswa Gadaikan 40 Motor untuk MiChat

NEWS

Diduga Arena Sabung Ayam di Kemangkon Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat