Laporan : Joe
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || Indonesianewstoday.com – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di RSU Indriati Boyolali. Akibat perbuatan tersebut, rumah sakit mengalami kerugian hingga Rp559 juta.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026), menyampaikan bahwa tersangka berinisial AK yang merupakan staf keuangan RSU Indriati Boyolali diduga melakukan penggelapan dana setoran rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menindak tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kapolres.
Kasus tersebut terungkap setelah manajemen RSU Indriati Boyolali melakukan review laporan setoran keuangan pada September 2025 dan menemukan adanya ketidaksesuaian data billing serta dugaan penghapusan data dalam sistem komputer.
Dari hasil penelusuran, ditemukan selisih antara nominal uang setoran harian yang tercatat dalam sistem dengan jumlah uang yang disetorkan ke Bank Jateng.
Pada 14 Oktober 2025, tersangka AK dipanggil pihak rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan internal. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan dana setoran harian rumah sakit sebesar Rp628.500.541.
Tersangka diketahui sempat mengembalikan uang sebesar Rp60.002.000, sehingga total kerugian yang dialami RSU Indriati Boyolali mencapai Rp559.869.167.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mengambil sebagian uang tunai dari setoran harian rumah sakit sebelum disetorkan ke Bank Jateng. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka mengubah laporan keuangan bulanan agar sesuai dengan nominal setoran ke bank dan tidak menyerahkan slip bukti setoran kepada pimpinan.
Kapolres menegaskan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.
“Motif tersangka karena kebutuhan gaya hidup, terlilit pinjaman online, judi online, dan trading melalui aplikasi investasi,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membayar pinjaman online beserta bunga dan dendanya, bermain judi online melalui situs togel, serta melakukan trading melalui aplikasi investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal, rekening koran, slip setoran tunai, buku tabungan, kartu ATM, handphone milik tersangka, serta dokumen kepegawaian dan surat pernyataan terkait dugaan penggelapan tersebut.
Redaksi : indonesianewstoday.com









