HOT NEWS!
KUDUS || indonesianewstoday.com – Institusi Kepolisian kembali diguncang isu tak sedap yang mencoreng marwah korps Bhayangkara. Jagat media sosial dan grup percakapan singkat di wilayah Kudus mendadak gempar dengan beredarnya bukti digital berupa foto dan video syur yang menyeret seorang oknum polisi aktif.
Bukan sembarang oknum, pemeran pria dalam bukti digital tersebut diduga kuat adalah Aiptu SPRI, seorang anggota Polsek Gebog yang sehari-hari mengemban tugas mulia sebagai Bhabinkamtibmas Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Skandal Ranjang di Hotel Berbintang
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan bukti yang beredar luas, Aiptu SPRI tertangkap kamera sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri di salah satu hotel di kawasan Kudus.
Ironisnya, wanita yang menjadi lawan mainnya dalam video tersebut bukanlah istri sahnya, melainkan STRMH, seorang wanita bersuami yang berdomisili di Dukuh Beru Wetan, Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus.
Lebih mengejutkan lagi, hubungan gelap di belakang punggung suami sah STRMH ini diduga bukan sekadar khilaf sesaat. Main belakang ini disinyalir telah terajut rapi selama bertahun-tahun tanpa terendus. Hubungan terlarang ini bahkan disebut-sebut telah membuahkan dua orang anak.
Sanksi Berat Menanti: Dari Etik hingga Ancaman Pidana KUHP
Perbuatan oknum Bhabinkamtibmas yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan teladan di tengah masyarakat ini jelas menabrak dinding hukum dan etika institusi Polri. Selain terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar Kode Etik Profesi Polri, pelaku juga terancam jerat pidana yang sangat serius.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika suami sah dari wanita tersebut atau istri sah dari oknum polisi melaporkan kasus ini, keduanya dapat dijerat dengan pasal perzinaan.
Pasal 284 KUHP (Lama):
Mengatur tentang perzinaan (overspel) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Kasus ini merupakan delik aduan absolut, artinya proses hukum baru berjalan jika ada laporan dari pihak pasangan sah yang dirugikan.
Jika ditinjau dari KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan ini diatur dalam:
Pasal 411 KUHP Baru:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Masyarakat Menuntut Ketegasan Kapolres Kudus
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Propam Polres Kudus dan Kapolres Kudus terkait tindakan tegas yang akan diambil terhadap Aiptu SPRI.
Masyarakat Gondosari dan netizen Kudus kini mendesak pihak berwenang untuk tidak tebang pilih. Sebagai aparat penegak hukum, Aiptu SPRI seharusnya tahu persis konsekuensi hukum dari tindakan amoral yang dilakukannya. Kasus ini menjadi ujian berat bagi Polres Kudus dalam menjaga komitmen “Polri Presisi” dan membersihkan oknum-oknum yang merusak nama baik institusi di mata publik.
Tim/Red









