Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || indonesianewstoday.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan pajak kendaraan di Samsat Boyolali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah seorang wartawan media Pena Hukum News berinisial R mengaku dimintai biaya tambahan karena tidak membawa KTP asli pemilik lama kendaraan.
Setelah sempat tidak mendapatkan tanggapan saat konfirmasi awal, Kasat Lantas Polres Boyolali akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Tri Afendi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, terkait adanya praktik pungli dalam pelayanan Samsat.
“Apabila memang ada keluhan dari media maupun masyarakat, kami siap memberikan klarifikasi. Saya sendiri maupun pihak KRI terbuka untuk dikonfirmasi kapan saja,” ujarnya saat ditemui, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan di Samsat melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Baur, anggota tim, hingga KRI. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan konfirmasi apabila menemui kendala dalam proses pelayanan.
“Kalau ada hambatan, silakan langsung ditanyakan agar diketahui penyebabnya,” katanya.
Terkait persyaratan administrasi, AKP Tri Afendi menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan harus disertai KTP dan STNK yang sesuai. Jika KTP pemilik tidak tersedia, masyarakat disarankan menggunakan mekanisme pembayaran atas nama pihak lain atau melakukan mutasi data kendaraan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian bagi pemilik lama kendaraan.
“Belakangan ini banyak keluhan dari masyarakat yang sudah menjual kendaraan, tetapi masih menerima panggilan terkait pelanggaran karena data kendaraan belum diperbarui,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk praktik pungli maupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
“Samsat dikelola bersama oleh Polri, Jasa Raharja, dan Dispenda, dengan pengawasan internal maupun eksternal, termasuk dari Provos. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Di akhir, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal resmi yang tersedia, seperti petugas pelayanan, pemandu layanan, maupun call center Samsat, untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan terkait pengurusan administrasi kendaraan.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









