Laporan : Joe
Sumatera utara || indonesianewstoday.com || 31 – Maret – 2026, —Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, akhirnya kandas setelah sempat dikabarkan melarikan diri hingga ke Australia.
Personel Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaah gereja senilai Rp28 miliar.
Berdasarkan foto yang diterima, Andi tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans. Ia terlihat duduk dengan pengawalan ketat personel kepolisian dan petugas di Bandara Internasional Kualanamu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, pihaknya belum merinci waktu dan lokasi penangkapan.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Ferry, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Statusnya sudah tersangka, ditetapkan pada 13 Maret setelah kami lakukan gelar perkara,” kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/327/II/2026. Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, terhadap Andi Hakim Febriansyah.
Setelah laporan diterima, penyidik sempat memanggil Andi untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan berada di Bali untuk berlibur bersama istrinya, Camelia Rosa.
Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Andi diduga telah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 18.55 WIB.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dana milik jemaah yang diduga digelapkan dapat dikembalikan.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









