Purwakarta |indonesianewstoday.com| Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Dadang (58), seorang pemilik hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku diketahui bernama Yogi Iskandar (37), warga Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Purwakarta. Ia ditangkap saat berusaha melarikan diri ke arah Cianjur melalui jalur Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi terkait pergerakan pelaku.
“Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob memperoleh informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Tim kemudian berpencar melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sagalaherang, Subang, dan berhasil menangkap pelaku di jalan alternatif,” ujarnya.
Sebelum ditangkap, Yogi sempat bersembunyi di kawasan hutan Desa Cisaat, Purwakarta, untuk menghindari kejaran petugas.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, diketahui pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan bambu serta tangan kosong hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Meski sempat ada sekitar 12 orang di lokasi yang turut diperiksa, polisi memastikan hanya satu orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Memang ada beberapa orang yang ikut minum bersama dan sudah kami periksa. Namun, berdasarkan alat bukti yang ada, hanya satu orang yang melakukan pemukulan, yaitu tersangka berinisial Y,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Suntono









