Home / NEWS

Selasa, 7 April 2026 - 00:29 WIB

Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Praktik “Suntik” Gas Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan

Laporan : Joe S

Editor : Yogie Ps

Karanganyar || indonesianewstoday.com || 07 – April – 2026, – Praktik penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram kembali terbongkar. Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap aktivitas ilegal pengalihan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran besar dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan bekas gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat digerebek, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan praktik yang dikenal sebagai “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung ukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, dua orang bertindak sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya bertugas memindahkan dan memuat tabung gas.

Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita ratusan barang bukti, antara lain 268 tabung gas 3 kg bersubsidi, 181 tabung gas 12 kg, serta 7 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, diamankan pula peralatan modifikasi seperti selang regulator, segel tabung, dan timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Karanganyar menegaskan, tindakan para pelaku sangat merugikan masyarakat dan negara. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

READ  FYBI Tancap Gas! Buka Bersama dan RAKER di Semarang Jadi Momentum Konsolidasi Besar Generasi Marching Band

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

Share :

Baca Juga

NEWS

Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Selidiki Penyebab Pasti

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Liga 4 Nasional di Stadion Kebo Giro

NEWS

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Demi Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

Indonesiatoday

Cegah Risiko di Lapangan, Polres Boyolali Bekali Personel dengan Edukasi Kesehatan Kerja

Indonesiatoday

Kapolres Boyolali Apresiasi Personel Berprestasi, Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Integritas

NEWS

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Cepogo Berpotensi Langgar Pasal 158 UU Minerba

Indonesiatoday

Nekat! Mahasiswa Gadaikan 40 Motor untuk MiChat

NEWS

Diduga Arena Sabung Ayam di Kemangkon Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat