Home / NEWS

Selasa, 7 April 2026 - 00:29 WIB

Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Praktik “Suntik” Gas Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan

Laporan : Joe S

Editor : Yogie Ps

Karanganyar || indonesianewstoday.com || 07 – April – 2026, – Praktik penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram kembali terbongkar. Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap aktivitas ilegal pengalihan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran besar dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan bekas gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat digerebek, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan praktik yang dikenal sebagai “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung ukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, dua orang bertindak sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya bertugas memindahkan dan memuat tabung gas.

Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita ratusan barang bukti, antara lain 268 tabung gas 3 kg bersubsidi, 181 tabung gas 12 kg, serta 7 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, diamankan pula peralatan modifikasi seperti selang regulator, segel tabung, dan timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Karanganyar menegaskan, tindakan para pelaku sangat merugikan masyarakat dan negara. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

READ  Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

Share :

Baca Juga

NEWS

Polda Jateng Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ormas dan Akademisi Hadapi Tantangan Era Digital

NEWS

Dukungan Mengalir untuk Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Pati Timur

NEWS

Diduga Gudang Solar Ilegal di Jatiwetan Kudus Masih Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

NEWS

Bhabinkamtibmas Polsek Sambi Sambangi Pabrik Harapan Langgeng Abadi, Perkuat Keamanan dan Kamtibmas

Indonesiatoday

Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Gladagsari Boyolali

NEWS

Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

NEWS

Polres Boyolali Ungkap Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta

NEWS

Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Senilai Rp1,2 Miliar