Home / NEWS

Kamis, 2 April 2026 - 05:38 WIB

Ada Apa dengan ESDM Jateng? Tambang Diduga Ilegal di Kemalang Beroperasi Bebas, Krimsus Polda Disorot

KLATEN || indonesianewstoday.com– Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Meski berlangsung secara terbuka, terutama pada malam hari, penindakan hukum dinilai belum terlihat, memunculkan tanda tanya besar terhadap peran instansi terkait.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, 01/April/2026 kegiatan penambangan tersebut tetap berjalan aktif saat malam hari. Sejumlah truk pengangkut pasir terlihat keluar-masuk lokasi dan melintasi jalan perkampungan warga.

“Setiap malam truk lalu lalang, sangat mengganggu. Suara bising, debu, jalan juga cepat rusak,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Area sekitar lokasi tambang dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, dengan kondisi tanah yang terkikis dan berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor.

Isu yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga terkait dengan seorang anggota DPR RI dari Partai Gerindra berinisial ADK SASNGKO. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait kebenaran informasi tersebut.

Sorotan ke ESDM dan Krimsus Polda Jateng

Minimnya tindakan dari aparat penegak hukum membuat publik mempertanyakan kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah. Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah juga disorot terkait fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Jika benar tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera ditindak. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret berupa penertiban atau penghentian kegiatan di lokasi.

Ancaman Pidana Tegas

Merujuk regulasi yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius, di antaranya:

READ  ABK Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Batam

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba):

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, baik sengaja maupun karena kelalaian.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengawasan sektor pertambangan di Jawa Tengah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan segera melakukan investigasi menyeluruh.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak ESDM maupun kepolisian sangat dinantikan guna menjawab keresahan publik serta memastikan tidak adanya praktik yang melanggar hukum.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Red/Tim

Share :

Baca Juga

NEWS

Disperkim Kota Semarang Gerak Cepat Antisipasi Pohon Tumbang dan Longsor di Banyumanik

NEWS

Sterilisasi Gereja Jelang Paskah 2026, Polres Jepara Pastikan Keamanan Umat

NEWS

Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

NEWS

Heboh! Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Lanal Nabire, Ada Apa?

NEWS

Pak Kusri Bongkar Kelezatan Warung Pak Brewok: Rica-Rica Bekicot & Bulus Rasa Bintang Lima

NEWS

𝗦𝗶𝗮𝗽-𝗦𝗶𝗮𝗽 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝘂 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗿! 𝗠𝗼𝗯𝗶𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗼𝘁𝗼𝗿 “𝗦𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗮𝗻” 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗝𝗲𝗽𝗮𝗿𝗮 𝗦𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 𝗗𝗶𝗹𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝘁𝗶𝗽 𝗕𝗼𝗰𝗼𝗿𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮!

NEWS

WFH ASN Resmi Berlaku Tiap Jumat, Airlangga Hartarto: Respons Krisis Energi Global

NEWS

Dugaan Pungli Pajak Kendaraan, Kasat Lantas Boyolali: Laporkan, Kami Proses!