Grobogan || indonesianewstoday.com || 25 – Mei – 2026, – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi menjadi sorotan di Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, tambang tersebut diduga dikelola oleh Kepala Desa Temurejo berinisial MHSN di bawah naungan PT.Alif dengan pemilik berinisial DDK.
Ironisnya, lahan yang dijadikan lokasi tambang disebut-sebut merupakan milik warga setempat. Aktivitas pengerukan batu diduga berlangsung bebas tanpa adanya papan informasi legalitas maupun dokumen perizinan yang terpampang di lokasi tambang.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama. Bahkan, kendaraan pengangkut material disebut hilir mudik setiap hari.
“Truk keluar masuk hampir setiap hari mengangkut material batu,” ujar warga kepada awak media.
Warga sekitar mengaku resah lantaran aktivitas tambang diduga menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, debu beterbangan saat cuaca panas, hingga potensi longsor di sekitar area pengerukan.
Jika benar tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP, IUPK, maupun izin resmi lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, pihak-pihak yang diduga turut membantu, memfasilitasi, atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Aktivitas pertambangan tanpa legalitas juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah terkait kewajiban persetujuan RKAB serta izin usaha pertambangan sebelum kegiatan operasional dilakukan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MHSN maupun PT.Alif belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tambang ilegal tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait serta instansi penegak hukum dan dinas terkait di Kabupaten Grobogan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Grobogan, Krimsus Polda Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Grobogan, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan melakukan pengecekan legalitas serta penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang galian C tersebut.
Tim/Red









