Laporan : Dani
Editor : Yogie Ps
BANYUWANGI|| indonesianewstoday.com – Jeritan para mantan karyawan PT Perkebunan Kali Klatak kian memprihatinkan. Sejak tahun 2019 hingga memasuki 2026, diduga puluhan pekerja yang telah memasuki masa pensiun belum menerima hak pesangon maupun dana pensiun sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memicu keprihatinan, mengingat para pekerja tersebut telah mengabdikan tenaga dan waktunya selama puluhan tahun untuk perusahaan. Namun, di masa pensiun yang seharusnya menjadi waktu menikmati hasil jerih payah, mereka justru dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi.
Salah satu mantan karyawan berinisial AB mengaku kecewa karena hingga kini hak yang seharusnya diterima belum juga ada kejelasan.
“Puluhan tahun bekerja, tapi sampai sekarang hak kami belum jelas. Kami hanya bisa menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini tidak hanya dialami satu atau dua orang. Diduga terdapat puluhan mantan karyawan yang mengalami nasib serupa. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja yang telah lama mengabdi.
Di sisi lain, Direktur Media, Wahyu Wijaya, disebut telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak perusahaan beberapa hari lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari manajemen PT Perkebunan Kali Klatak terkait dugaan tertahannya hak para pensiunan tersebut.
Sikap bungkam perusahaan pun memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan belum adanya penyelesaian maupun kepastian terhadap hak-hak para mantan pekerja tersebut.
Apakah hak para pensiunan memang belum diproses, atau ada persoalan internal lain di tubuh perusahaan yang belum diungkap ke publik?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Perkebunan Kali Klatak belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, para mantan karyawan hanya berharap hak mereka dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi : indonesianewstoday.com









