DEMAK || indonesianewstoday.com — Praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi kembali terkuak dengan pola yang semakin berani dan terstruktur. Hasil investigasi awak media menemukan sebuah truk Fuso berplat nomor berbeda bagian—depan H 8173 KA dan belakang B 9452 BV diduga kuat melakukan pengangsu BBM solar subsidi secara masif dengan modus pengisian ritel berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Aktivitas ilegal ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Pada Senin (4/5/2026), truk Fuso tersebut terpantau usai melakukan pengisian di SPBU 44.595.12 Katonsari, yang berada di Jalan Raya Semarang–Demak KM 21, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Modusnya klasik namun efektif: mengisi dalam jumlah kecil berulang kali untuk menghindari kecurigaan, lalu berpindah lokasi agar tak terdeteksi sistem.
Lebih mencengangkan, sopir truk secara terbuka menyebut bahwa kendaraan tersebut bermuatan solar subsidi milik sebuah perusahaan, yakni PT Widya Waskita Wijaya. Pernyataan ini tentu menjadi pintu masuk serius bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan? Truk Fuso tersebut disebut-sebut kerap berkeliaran bebas di wilayah Demak, keluar masuk SPBU tanpa hambatan berarti. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, atau bahkan potensi kelalaian dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Demak.
Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara sepele. Tindakan ini secara tegas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 56 KUHP, terkait pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan), jika terbukti ada penguasaan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi/kelompok.
Pasal 378 KUHP (Penipuan), apabila terdapat unsur rekayasa atau manipulasi dalam memperoleh BBM subsidi.
Dengan fakta-fakta di lapangan yang semakin terang, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah Polres Demak akan bertindak cepat dan transparan, atau justru membiarkan praktik ini terus menggerogoti hak masyarakat kecil?
Tim/Red









