Home / NEWS

Kamis, 16 April 2026 - 11:04 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Laporan : Joe

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || indonesianewstoday.com || 16 – April – 2026,— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang berupa sediaan farmasi dan psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RY alias IT (28) di kediamannya,” ungkap IPTU Agung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter. Namun, obat tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah orang.

“Tersangka menjual obat kepada rekan-rekannya, di antaranya berinisial R, F, dan L,” jelasnya.

Adapun harga jual yang dipatok tersangka bervariasi, antara lain Rp15.000 per butir untuk jenis tertentu seperti alprazolam dan Rp10.000 per butir untuk tramadol. Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Tramadol.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.

READ  PPWI dan Kedubes Rusia Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan Program Jurnalistik 2026

“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika,” tegas IPTU Agung.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Viral…Dugaan Pungutan SIM Capai Rp700 Ribu di Boyolali, Nama Oknum Polisi Disebut dalam Kesaksian Warga

NEWS

Dapur SPPG Ketaon Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Rp21 Juta

NEWS

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Serentak Salurkan Bansos kepada Awak Kamling di 19 Polsek dan 3 Polsubsektor

NEWS

Antisipasi El-Nino, Kapolres Boyolali Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla di Boyolali

NEWS

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Bazar Pangan Murah untuk Masyarakat

NEWS

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ratna Negara

Indonesiatoday

Scoopy Merah Hilang Tanpa Jejak di Manyaran, Kerugian Korban Capai Rp15 Juta

NEWS

Aroma Tak Sedap Pengadaan Barang di Pemkab Wonogiri, Nama Pejabat Intelijen Kejari Terseret