BREBES || indonesianewstoday.com || 30 – Mei – 2026, – Proyek pembangunan Perumahan Paramadina Village yang berlokasi di wilayah Rancakalong, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan masyarakat. Proyek perumahan tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, namun aktivitas pematangan lahan dan pembangunan di lokasi disebut masih terus berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area pembangunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas proyek sekaligus dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan perizinan yang wajib dimiliki sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Dalam ketentuan perizinan berbasis risiko yang diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis sesuai klasifikasi kegiatan usahanya sebelum operasional maupun pembangunan fisik dilakukan.
Selain itu, proyek perumahan tersebut juga menjadi perhatian terkait aspek lingkungan. Masyarakat mempertanyakan apakah pengembang telah mengantongi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen persetujuan lingkungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan dokumen lingkungan dinilai penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti gangguan tata air, potensi banjir, longsor, maupun persoalan lingkungan lainnya di kemudian hari.
Di tengah polemik perizinan tersebut, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial AGS/SLMT yang disebut-sebut memiliki pengaruh di balik jalannya proyek. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun manajemen Perumahan Paramadina Village belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan, dokumen lingkungan, maupun informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
Tim/Red









