TEGAL || indonesianewstoday.com – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Sabtu (30/5/2026), masih ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangsu BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Tegal.
Temuan tersebut berada di area SPBU 44.524.07 Kudaile, yang berlokasi di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Desa Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Di lokasi, awak media mendapati sebuah kendaraan Mitsubishi L300 berwarna hitam yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut disebut-sebut terkait dengan seorang pengusaha berinisial AR dengan koordinator lapangan berinisial TJDN. Modifikasi kendaraan diduga dilakukan untuk mempermudah pengumpulan solar bersubsidi yang kemudian berpotensi diperjualbelikan kembali di luar peruntukannya.
Praktik semacam ini menjadi perhatian serius karena BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, tindakan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor usaha lain yang menjadi sasaran subsidi.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang tersebut disebut masih dapat ditemukan di sejumlah titik pengisian BBM bersubsidi di Kabupaten Tegal.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat dari Polres Tegal, Polsek setempat, serta instansi pengawas migas tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik pengangsu solar subsidi yang merugikan kepentingan publik.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut. Demi menjunjung asas keberimbangan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan.
Tim/Red









