Home / NEWS

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:26 WIB

Mi Basah Berformalin Beredar di Jateng, Polda Bongkar Produksi di Boyolali

Editor : Yogie Ps

Sumber : Vio sari ( VSN )

BOYOLALI | indonesianewstoday.com | 11-Maret-2026,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet di Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan kasus yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah berbahaya di wilayah Boyolali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi juga mengambil sampel mi dari sejumlah pasar untuk dilakukan uji cepat.Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi di Cepogo, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

“Tersangka diduga sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua orang karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut diketahui dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap edar dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

READ  Hukum Rimba di Kantor Polisi, Disaksikan Aparat; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

NEWS

Heboh! Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Lanal Nabire, Ada Apa?

NEWS

Pak Kusri Bongkar Kelezatan Warung Pak Brewok: Rica-Rica Bekicot & Bulus Rasa Bintang Lima

NEWS

𝗦𝗶𝗮𝗽-𝗦𝗶𝗮𝗽 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝘂 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗿! 𝗠𝗼𝗯𝗶𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗼𝘁𝗼𝗿 “𝗦𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗮𝗻” 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗝𝗲𝗽𝗮𝗿𝗮 𝗦𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 𝗗𝗶𝗹𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝘁𝗶𝗽 𝗕𝗼𝗰𝗼𝗿𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮!

NEWS

WFH ASN Resmi Berlaku Tiap Jumat, Airlangga Hartarto: Respons Krisis Energi Global

NEWS

Dugaan Pungli Pajak Kendaraan, Kasat Lantas Boyolali: Laporkan, Kami Proses!

NEWS

Pelarian ke Australia Gagal! Eks Kepala Kas BNI Dibekuk, Uang Jemaat Rp28 Miliar Raib

NEWS

Dandim Mansel Hadiri Jalan Salib, Bukti Nyata TNI Jaga Toleransi Umat