Laporan : Saka
Editor : Yogie Ps
Rowosari || indonesianewstoday.com || 08 – April – 2026, — Aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan Rowosari kian menuai sorotan tajam. Meski kuat dugaan tidak mengantongi izin resmi, kegiatan tersebut tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Situasi ini memantik pertanyaan serius di tengah publik: mengapa praktik yang terindikasi melanggar hukum justru terkesan dibiarkan?
Tambang yang disebut-sebut milik Darmo dengan koordinasi lapangan oleh Johan itu diduga telah beroperasi cukup lama. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret maupun tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
Sorotan mengarah pada jajaran penegak hukum, termasuk Krimsus Polda Jawa Tengah dan Polrestabes, serta Dinas ESDM yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan. Ketiganya dinilai seolah “tak bertaring” menghadapi aktivitas yang berlangsung terang-terangan tersebut.
Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan sikap Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap maraknya dugaan galian C ilegal di wilayahnya. Ketiadaan respons konkret memunculkan persepsi adanya pembiaran di level kebijakan.
Di tengah kebuntuan penegakan hukum, muncul dugaan adanya praktik “atensi” yang membuat tambang tersebut seolah kebal hukum. Isu ini menguat seiring minimnya penindakan di lapangan, meskipun dampak negatif aktivitas tambang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kerusakan lingkungan kini menjadi ancaman nyata. Struktur tanah di sekitar lokasi dilaporkan mulai mengalami degradasi, meningkatkan potensi longsor. Perubahan kontur lahan juga disebut memperparah risiko banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.

“Ini bukan sekadar tambang biasa. Dampaknya sudah nyata. Kalau terus dibiarkan, tinggal tunggu bencana,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran yang sistematis. Publik pun mempertanyakan integritas serta keberanian aparat dalam menegakkan hukum, terutama jika benar aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka tanpa intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut. Minimnya transparansi justru memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari publik.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar tambang ilegal, melainkan juga menyangkut kredibilitas institusi negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Masyarakat mendesak dilakukannya investigasi independen dan terbuka. Aparat diminta tidak lagi pasif, tetapi segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?
Redaksi : indonesianewstoday.com









