Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
Jakarta || indonesianewstoday.com || 21 – April – 2026, – Dugaan praktik manipulasi dalam penegakan hukum mencuat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Faisal (50), yang terjadi di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Peristiwa ini memicu kritik tajam dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas proses hukum.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, sorotan publik tertuju pada fakta bahwa salah satu nama yang disebut sebagai pelaku utama dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2111/III/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 Maret 2026, yakni Fadh Elfouz alias Fadh Arafiq, belum ditangkap.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait konsistensi penegakan hukum. Pasalnya, individu yang tercantum dalam laporan justru belum diproses, sementara pihak lain yang tidak disebutkan dalam laporan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penyidikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena diduga melibatkan sejumlah pihak dengan pengaruh tertentu. Selain itu, insiden pengeroyokan yang disebut terjadi di dalam ruang penyidik turut menambah keprihatinan publik terhadap keamanan dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Kecaman dari PPWI
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam proses hukum yang merugikan korban.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
Selain itu, Wilson meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Perspektif Hukum dan Etika
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika dan moral dalam penegakan keadilan. Dalam berbagai teori filsafat hukum, keadilan dipandang sebagai prinsip utama yang harus dijaga oleh negara dan aparatnya.
Pemikir seperti Plato menekankan pentingnya harmoni antara hukum dan moralitas, sementara Immanuel Kant menegaskan bahwa hukum harus berlandaskan prinsip moral universal. Dalam konteks modern, John Rawls juga menekankan pentingnya keadilan yang setara bagi semua pihak tanpa diskriminasi.
Jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum berpotensi menurun.
Langkah Hukum Lanjutan
Pihak PPWI melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk upaya praperadilan, guna menguji keabsahan proses penyidikan yang berjalan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencari keadilan serta memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menanti transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menangani perkara tersebut secara adil dan profesional.
Redaksi : indonesianewstoday.com









