Laporan : Helmi
Editor : Yogie Ps
LANGKAT || indonesianewstoday.com || 17 – April – 2026, — Kasus yang menimpa seorang siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memicu sorotan publik. L menjadi perbincangan hangat setelah videonya viral di media sosial, mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai berupaya membela ayahnya dari dugaan pengeroyokan.
Dalam video tersebut, L menyampaikan kekecewaannya dan meminta keadilan kepada pemerintah, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 4 Oktober 2025 di Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Saat itu, terjadi perselisihan antara ayah L, Japet, dengan seorang warga bernama Indra Bangun.
Konflik dipicu oleh tuduhan Japet yang menyebut Indra menampung buah sawit hasil curian. Adu mulut yang terjadi kemudian berujung pada perkelahian fisik.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menyebut L turut terlibat dalam insiden tersebut.
“Anaknya ikut menggigit dan mencakar,” ujarnya.
Status Hukum
Alih-alih diposisikan sebagai korban, L dan ayahnya justru dilaporkan balik atas dugaan pengeroyokan.
Japet kini ditahan di Rutan Tanjung Pura.
L berstatus tersangka, namun tidak ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Minta Keadilan
Dalam pernyataannya, L merasa dirinya dan sang ayah yang mengaku sebagai korban justru diproses hukum. Ia berharap ada perhatian dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan.
“Di mana saya sebelumnya dan bapak saya korban ini malah menjadi tersangka,” ungkap L dalam video yang beredar luas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai batasan pembelaan diri serta penerapan hukum terhadap anak di bawah umur.
Sumber : Bagas Adi ( facebook )
Redaksi : indonesianewstoday.com









