Laporan : Joe
Editor : Yogie Ps
Jakarta || indonesianewstoday.com || 01 – April – 2026,Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada 1 April 2026 dan berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang memicu ketidakstabilan harga energi dunia.
Menurut Airlangga, penerapan WFH juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mengedepankan efisiensi serta optimalisasi teknologi digital. Ketentuan teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain itu, pemerintah turut menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan mobilitas yang tidak perlu sekaligus mendorong ASN beralih ke penggunaan transportasi publik.
“Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi, tetapi juga mendorong percepatan transformasi digital dalam sistem kerja pemerintahan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan biaya operasional, menjaga stabilitas energi, serta meningkatkan efektivitas kinerja ASN di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









