Home / NEWS / REGIONAL

Selasa, 14 April 2026 - 14:08 WIB

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

SALATIGA |indonesianewstoday.com| Polres Salatiga Polda Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S H.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin malam (13/04/2026) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di depan warung makan Bu Ida, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan kendaraan pick up.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat 9 jerigen berisi BBM yang diduga kuat merupakan Bio Solar bersubsidi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial J.S. (51), warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang. Pelaku D.R. diketahui berperan sebagai sopir yang mengangkut BBM tersebut, sementara J.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 33 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

READ  Heboh! Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Lanal Nabire, Ada Apa?

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas dan keadilan distribusi energi bagi masyarakat,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi administrasi penyidikan dengan berkoordinasi bersama ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

 

Penulis: Suntono

Share :

Baca Juga

NEWS

Sidokkes Polres Boyolali Gelar Rikkes Berkala 2026, 157 Personel Jalani Pemeriksaan Lengkap

NEWS

Kapolres Boyolali Hadiri Halal Bihalal PP Polri 2026, Perkuat Sinergi Purnawirawan dan Anggota Aktif

NASIONAL

Pernyataan Dukungan Pemuda Katolik Jawa Tengah Terkait Aduan atas Ceramah Jusuf Kalla

NEWS

Operasi Senyap Resmob Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

NEWS

Kapolsek Boyolali Kota Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pengajian Akbar KH Anwar Zahid

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Latihan Dalmas dan Raimas, Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Rusuh Massa

NEWS

Rem Blong di Jalan Abdulrahman Saleh, Sopir Truk Pilih Tabrak Pohon Hindari Korban Jiwa

NEWS

GABSI Desak Pemkab Semarang Tutup Sementara Wisata Celosia, Soroti Dugaan Wahana Tanpa Izin