Editor : Yogie Ps
SEMARANG || indonesianewstoday.com || 04 – April – 2026, — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Sorotan kini mengarah ke SPBU 44.501.25 di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, yang diduga menjadi titik operasi pengangsu solar berskala besar dan terorganisir.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan yang berlangsung nyaris tanpa jeda. Sejumlah kendaraan, khususnya truk yang telah dimodifikasi, terpantau melakukan pengisian solar subsidi secara berulang dalam satu hari. Pola yang konsisten ini menguatkan indikasi adanya sistem distribusi ilegal yang berjalan rapi dan terstruktur.
Lebih jauh, nama seorang oknum anggota TNI berinisial IMM ikut mencuat. Ia diduga berperan sebagai pengendali lapangan yang mengatur alur pengisian hingga distribusi solar subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
“Ini bukan lagi untuk kebutuhan pribadi. Sudah seperti jaringan, ada yang mengatur dari belakang,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya.
Praktik tersebut jelas merugikan masyarakat kecil. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor vital seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Namun dalam praktiknya, komoditas itu diduga diselewengkan menjadi ladang bisnis ilegal demi keuntungan pribadi.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas melarang penimbunan dan penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Desakan publik pun kian menguat. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat. Pengawasan dari BPH Migas serta evaluasi internal oleh PT Pertamina (Persero) dinilai krusial untuk membongkar dan memutus mata rantai praktik ilegal ini.
Jika terbukti, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengendali hingga jaringan distribusi, harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat terkait. Namun tekanan publik terus meningkat, dan kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas mafia BBM subsidi di Indonesia.
Redaksi : indonesianewstoday.com









