Home / NEWS

Kamis, 2 April 2026 - 05:38 WIB

Ada Apa dengan ESDM Jateng? Tambang Diduga Ilegal di Kemalang Beroperasi Bebas, Krimsus Polda Disorot

KLATEN || indonesianewstoday.com– Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Meski berlangsung secara terbuka, terutama pada malam hari, penindakan hukum dinilai belum terlihat, memunculkan tanda tanya besar terhadap peran instansi terkait.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, 01/April/2026 kegiatan penambangan tersebut tetap berjalan aktif saat malam hari. Sejumlah truk pengangkut pasir terlihat keluar-masuk lokasi dan melintasi jalan perkampungan warga.

“Setiap malam truk lalu lalang, sangat mengganggu. Suara bising, debu, jalan juga cepat rusak,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Area sekitar lokasi tambang dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, dengan kondisi tanah yang terkikis dan berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor.

Isu yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga terkait dengan seorang anggota DPR RI dari Partai Gerindra berinisial ADK SASNGKO. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait kebenaran informasi tersebut.

Sorotan ke ESDM dan Krimsus Polda Jateng

Minimnya tindakan dari aparat penegak hukum membuat publik mempertanyakan kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah. Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah juga disorot terkait fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Jika benar tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera ditindak. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret berupa penertiban atau penghentian kegiatan di lokasi.

Ancaman Pidana Tegas

Merujuk regulasi yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius, di antaranya:

READ  Kisah Inspiratif Warga Ransiki: Gagal Tes TNI, Kini Mengabdi sebagai PNS

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba):

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, baik sengaja maupun karena kelalaian.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengawasan sektor pertambangan di Jawa Tengah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan segera melakukan investigasi menyeluruh.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak ESDM maupun kepolisian sangat dinantikan guna menjawab keresahan publik serta memastikan tidak adanya praktik yang melanggar hukum.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Red/Tim

Share :

Baca Juga

NEWS

Satreskrim Polres Boyolali Gelar Rakor dan Sosialisasi KUHAP Baru kepada PPNS

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Pengecekan Kesehatan Bhabinkamtibmas untuk Dukung Satgas Tracer TB Paru

NEWS

Polsek Karanggede Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kandang Ayam di Desa Manyaran, Kerugian Capai Rp800 Juta

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Rapat PCM Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Prototype 3 Lantai

NEWS

Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jawa Tengah 2026, Dukung Sinergi Pembangunan dan Stabilitas Daerah

NEWS

Polres Boyolali Gelar Forum SKM untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

NEWS

Sat Binmas Polres Boyolali Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Dukung Program Penanganan TBC/TB Paru

NEWS

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026