Editor : Yogie ps
Boyolali | indonesianewstoday.com | ( 04-maret- 2026 ) –Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Operasi Pekat Candi 2026, Polres Boyolali melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar berupa tablet warna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl sebanyak 1.563 butir.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.34 WIB di sebuah rumah di Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FAS alias Bejo (29), warga Boyolali.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1.563 butir tablet Trihexyphenidyl yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening, satu buah tas selempang warna coklat, uang tunai Rp50.000, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasional peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh pil tersebut dengan cara membeli secara daring (online) dan kemudian mengedarkannya kembali dengan sistem cash on delivery (COD). Tersangka menjual pil tersebut dengan harga Rp50.000 per 10 butir. Dari pengakuannya, obat tersebut diedarkan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna proses penyidikan lebih lanjut. Status tersangka adalah sebagai pengedar dan perkara ditangani hingga tahap sidik tuntas.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah hukum Polres Boyolali demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Redaksi.indonesianewstoday.com








