Home / NEWS

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:56 WIB

POLRES DEMAK TUTUP MATA? SPBU 44.59516 LINGKAR DEMAK DIDUGA JADI SARANG MAFIA SOLAR BERSUBSIDI

Oplus_131072

Oplus_131072

Demak || indonesianewstoday.com — Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Demak. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 44.59516 yang berada di kawasan Lingkar Demak, Kecamatan Wonosalam. Hasil investigasi awak media di lapangan pada Senin (04/05/2026) mengungkap aktivitas mencurigakan yang diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa tersentuh penegakan hukum.

Di lokasi, awak media mendapati sebuah kendaraan truk box berwarna kuning yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal. Berdasarkan keterangan sopir truk kepada awak media, kendaraan tersebut disebut-sebut milik seorang bos besar berinisial MBH/MN.

“Ini punya bos besar, inisial MBH MN,” ujar sopir tersebut singkat, sembari menghindari sorotan kamera.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan internal SPBU pun mencuat. Seorang mandor SPBU disebut-sebut telah menjalin kerja sama dengan para pengangsu—sebutan bagi pelaku penimbunan dan distribusi BBM ilegal. Praktik ini memungkinkan para pengangsu leluasa keluar masuk area SPBU setiap hari tanpa hambatan.

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung sistematis. Para pengangsu diduga menggunakan berbagai kendaraan untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu sesuai aturan pemerintah.

 

Ironisnya, praktik yang berlangsung terbuka ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Publik pun mulai mempertanyakan sikap Polres Demak, yang dinilai terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara tersebut.

Jika merujuk pada ketentuan hukum, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal dalam KUHP terkait penipuan dan penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

READ  Jokowi Soal Ijazah: Siap Tunjukkan di Pengadilan, Bukan di Ruang Publik

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Demak, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik mafia BBM ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Demak maupun pengelola SPBU 44.59516 terkait temuan tersebut.

Tim / Red

Share :

Baca Juga

NEWS

Diduga Marak Pengangsu Solar Subsidi di Tegal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

NEWS

Sorotan Mengarah ke Paramadina Village, Dugaan Proyek Berjalan Tanpa Perizinan Mencuat

NEWS

Polsek Musuk Gerak Cepat Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Desa Cluntang

NEWS

Polsek Banyudono Pererat Silaturahmi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga

NEWS

Polres Boyolali Gelar Sholat Idul Adha 1447 H, Kapolres Bersama Ratusan Jamaah Khusyuk Beribadah

NEWS

Polres Boyolali Gelar Penyerahan dan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

NEWS

Polsek Teras Sambangi Bendungan Kali Pleret, Imbau Anak-Anak Tidak Berenang Demi Keselamatan

NEWS

Forum Belajar Bersama Polres Boyolali Gaungkan Gerakan “Ayo Bersama Akhiri TBC, Indonesia Bisa”