Laporan : joe
Editor : Angger S
JAKARTA || indonesianewstoday.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dana yang dibutuhkan untuk pemberian THR kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mencapai sekitar Rp515 juta.
“Setelah dihitung, kebutuhan dana untuk THR tersebut sekitar Rp515 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/03/2026).
Menurut penyelidikan KPK, angka tersebut ditentukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, termasuk Sekda dan para asisten di sekretariat daerah.
Kasus ini bermula dari perintah Bupati Cilacap kepada Sekda untuk mengumpulkan dana THR yang disebut akan diberikan kepada pihak internal maupun eksternal, termasuk unsur Forkopimda yang terdiri dari pimpinan lembaga penegak hukum dan instansi vertikal di daerah.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan dana tersebut.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









