Home / NEWS

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:26 WIB

Mi Basah Berformalin Beredar di Jateng, Polda Bongkar Produksi di Boyolali

Editor : Yogie Ps

Sumber : Vio sari ( VSN )

BOYOLALI | indonesianewstoday.com | 11-Maret-2026,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet di Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan kasus yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah berbahaya di wilayah Boyolali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi juga mengambil sampel mi dari sejumlah pasar untuk dilakukan uji cepat.Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi di Cepogo, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

“Tersangka diduga sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua orang karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut diketahui dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap edar dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

READ  Tragis! Anak Perempuan di Lombok Barat Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

Indonesiatoday

Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan

NEWS

DO Bio Solar Diduga Hanya Kamuflase, Truk Tangki Pertamina dari SPBU Trengguli Malah Masuk Gudang PT AFNA JAYA PRATAMA

NEWS

Bocah Kelas 2 SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita Semarang

NEWS

Diduga Bebas Beroperasi, PT Widya Waskita Wijaya Disorot Terkait Dugaan Ritel Solar Subsidi Antar SPBU di Demak

NEWS

Monitoring Evaluasi Program PMT, Puskesmas Padangsari Fokus Tingkatkan Gizi Balita dan Ibu Hamil

NEWS

Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali

NEWS

Kapolsek Cepogo Pererat Sinergi dengan Ponpes Al Huda Doglo Jaga Kamtibmas Kondusif

NEWS

Mandor SPBU Berinisial AGS Diduga Bermitra dengan Mafia Solar Subsidi di Boyolali