Home / NEWS

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:26 WIB

Mi Basah Berformalin Beredar di Jateng, Polda Bongkar Produksi di Boyolali

Editor : Yogie Ps

Sumber : Vio sari ( VSN )

BOYOLALI | indonesianewstoday.com | 11-Maret-2026,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet di Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan kasus yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah berbahaya di wilayah Boyolali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi juga mengambil sampel mi dari sejumlah pasar untuk dilakukan uji cepat.Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi di Cepogo, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

“Tersangka diduga sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua orang karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut diketahui dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap edar dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

READ  Siswi 15 Tahun di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayah, Minta Keadilan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Satreskrim Polres Boyolali Gelar Rakor dan Sosialisasi KUHAP Baru kepada PPNS

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Pengecekan Kesehatan Bhabinkamtibmas untuk Dukung Satgas Tracer TB Paru

NEWS

Polsek Karanggede Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kandang Ayam di Desa Manyaran, Kerugian Capai Rp800 Juta

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Rapat PCM Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Prototype 3 Lantai

NEWS

Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jawa Tengah 2026, Dukung Sinergi Pembangunan dan Stabilitas Daerah

NEWS

Polres Boyolali Gelar Forum SKM untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

NEWS

Sat Binmas Polres Boyolali Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Dukung Program Penanganan TBC/TB Paru

NEWS

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026