Home / NEWS

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:26 WIB

Mi Basah Berformalin Beredar di Jateng, Polda Bongkar Produksi di Boyolali

Editor : Yogie Ps

Sumber : Vio sari ( VSN )

BOYOLALI | indonesianewstoday.com | 11-Maret-2026,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet di Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan kasus yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah berbahaya di wilayah Boyolali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi juga mengambil sampel mi dari sejumlah pasar untuk dilakukan uji cepat.Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi di Cepogo, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

“Tersangka diduga sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua orang karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut diketahui dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap edar dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

READ  Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Senilai Rp1,2 Miliar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali dan Polsek Jajaran Bersihkan Tempat Ibadah serta Salurkan Bantuan

Indonesiatoday

BRI Unit Limbangan Kembalikan Dana Nasabah, Namun Belum Beri Jawaban Resmi Atas Konfirmasi Media

NEWS

Polres Boyolali Perkuat Pengawasan Internal, 136 Personel Jalani Tes Urine dan Seluruhnya Negatif Narkoba

NEWS

Polsek Cepogo Sigap Tangani Kebakaran Limbah Kabel Bekas di Lahan Kosong

NEWS

Pendaki Gunung Merbabu Asal Kabupaten Semarang Meninggal di Jalur Selo, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

NEWS

STIKes Elisabeth Semarang Gelar Wisuda dan Angkat Sumpah Sarjana Keperawatan XV serta Profesi Ners

NEWS

Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Selidiki Penyebab Pasti

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Liga 4 Nasional di Stadion Kebo Giro