Laporan : Yogie ps
Semarang || indonesianewstoday.com || 29 – Maret – 2026, – Modus penipuan berkedok lowongan kerja kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga harus menanggung kerugian hingga belasan juta rupiah setelah tergiur janji manis bisa bekerja di perusahaan ternama di kawasan Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
Korban diketahui bernama Gunawan Miftha Khusurur, warga Jatisari I RT 01 RW 13, Suratmo. Ia menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Marhali, yang akrab disapa AL, warga Jalan Segaran II RT 004/RW 001, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Jawa Tengah.
Kepada awak media, korban menceritakan bahwa awalnya dirinya diiming-imingi pekerjaan di salah satu PT ternama di lingkungan bandara. Pelaku meyakinkan korban bahwa ia bisa langsung diterima bekerja tanpa proses panjang.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar kurang lebih Rp4 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi dan jaminan masuk kerja. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan uang tersebut.
Namun, janji tersebut tidak pernah terbukti. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, korban justru kembali dirugikan saat pelaku meminjam sepeda motor miliknya.

Motor jenis Honda Beat Deluxe tahun 2021 dengan nomor polisi H 3983 BQ dipinjam oleh pelaku di kawasan PT Glory, Pelabuhan Semarang Utara pada tanggal 3 Maret 2026. Sejak saat itu, motor tersebut tidak pernah dikembalikan dan hingga kini dinyatakan raib.
Tak hanya kendaraan, korban juga kehilangan sebuah tas kecil yang disimpan di dalam jok motor. Tas tersebut berisi dokumen penting seperti SIM C, KTP, dan STNK.
Korban juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini. Seorang berinisial CRLN disebut-sebut turut berperan dan mengaku sebagai bagian dari HRD perusahaan, sehingga semakin meyakinkan korban bahwa proses rekrutmen tersebut benar adanya.
“Awalnya saya percaya karena ada yang mengaku HRD dan dijanjikan langsung kerja di PT bandara. Tapi ternyata semuanya hanya tipu daya,” ungkap korban.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17 hingga Rp18 juta, termasuk nilai kendaraan dan uang yang telah diserahkan.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan tidak ada korban lain seperti saya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan proses instan, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang tanpa kejelasan resmi.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









