Home / Indonesiatoday / NEWS / REGIONAL

Jumat, 24 April 2026 - 02:16 WIB

“Mobil Cash Rp1,3 Miliar Nyaris Dirampas DC: Skandal Dugaan Data Fiktif Seret Nama BFI Finance”

SURABAYA |indonesianewstoday.com| –Aksi tidak menyenangkan debt collector (DC) yang berujung pada dugaan percobaan perampasan kembali mencoreng citra keamanan di Kota Pahlawan. Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, menjadi korban salah sasaran yang traumatis.

Meski mengantongi bukti pembelian tunai (cash) senilai Rp 1,3 miliar, mobil mewah Lexus RX350 miliknya nyaris ditarik paksa oleh pihak BFI Finance dengan dalih tunggakan fiktif.

Peristiwa ini meledak saat gerombolan DC merangsek masuk ke kediaman Andy pada November lalu. Berbekal surat kuasa, mereka mengklaim adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan.

“Saya beli mobil ini cash di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot berteriak di depan rumah sampai mempermalukan keluarga saya di depan tetangga,” ujar Andy.

Drama berlanjut ke Polsek Mulyorejo. Di sana, kejanggalan mulai terkuak secara memalukan bagi pihak leasing. Perwakilan BFI Finance datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, yakni Adi Hosea.

Titik paling absurd muncul saat polisi melakukan pemeriksaan silang. Dokumen BFI mencantumkan kendaraan tersebut bertipe Lexus RX250.

Padahal, dalam sejarah industri otomotif, Lexus tidak pernah memproduksi tipe tersebut. Sementara itu, fisik kendaraan dan dokumen asli (STNK/BPKB) milik Andy dengan tegas menyatakan tipe RX350.

“Hasil cek fisik di Samsat Manyar Kertoarjo menyatakan surat-surat saya sah dan asli. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka,” tambah Andy.

Ronald Talaway, kuasa hukum korban, menegaskan tindakan ini adalah tindak pidana murni. Ia membidik para pelaku dengan Pasal 448 KUHP Baru tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

READ  GARDA SATU Desak Ketegasan Pemerintah dan APH, Tambang Tak Direklamasi di Banyuwangi Diduga Telan Korban

“Meskipun mobil gagal dibawa, intimidasi dan pemaksaan itu sudah memenuhi unsur pidana. Setiap percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana,” tegas Ronald.

Hingga kini, pihak BFI Finance dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya (Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT).

Merespons sikap tidak kooperatif tersebut, Andy kini bersiap menempuh jalur perdata sekaligus melaporkan kasus ini ke OJK dan Satgas PASTI.

“Tuntutan saya tegas, cabut izin usaha leasing tersebut. Jangan sampai ada lagi warga yang jadi korban intimidasi dengan modal surat bodong,” pungkas Andy.

Hingga berita ini ditulis, kantor perusahaan pembiayaan terkait di Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

 

 

Laporan: Suntono

Sumber : Warta Tuman

Share :

Baca Juga

NEWS

Satreskrim Polres Boyolali Gelar Rakor dan Sosialisasi KUHAP Baru kepada PPNS

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Pengecekan Kesehatan Bhabinkamtibmas untuk Dukung Satgas Tracer TB Paru

NEWS

Polsek Karanggede Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kandang Ayam di Desa Manyaran, Kerugian Capai Rp800 Juta

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Rapat PCM Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Prototype 3 Lantai

NEWS

Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jawa Tengah 2026, Dukung Sinergi Pembangunan dan Stabilitas Daerah

NEWS

Polres Boyolali Gelar Forum SKM untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

NEWS

Sat Binmas Polres Boyolali Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Dukung Program Penanganan TBC/TB Paru

NEWS

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026