Home / NEWS

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:13 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Rekayasa Kasus Debt Collector Banyuwangi ke Propam Polda Jatim

Laporan : Yogie Ps

Surabaya || Indonesianewstoday.com || 13-maret-2026, – Dugaan rekayasa perkara dalam penanganan kasus yang menyeret sejumlah pihak berprofesi sebagai debt collector kini memasuki babak baru. Kuasa hukum para terlapor resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan aparat dalam membangun konstruksi perkara yang saat ini bergulir dengan sangkaan pasal pengeroyokan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Kuasa hukum para terlapor, Sugeng Hariyanto, SH., MH, yang tergabung dalam Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi, menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan sekadar bentuk keberatan, melainkan upaya koreksi terhadap dugaan penyimpangan prosedur hukum yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Menurut Sugeng, setelah mencermati secara mendalam proses penanganan perkara tersebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan pemaksaan konstruksi hukum yang tidak sejalan dengan fakta peristiwa di lapangan.

“Setelah kami pelajari secara cermat, terdapat indikasi adanya upaya membangun konstruksi perkara yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Jika hal ini benar, maka sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum karena berpotensi menimbulkan kegaduhan serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Sugeng.

Ia mengingatkan bahwa setiap penyidik Polri terikat pada prinsip profesionalitas, netralitas, serta kewajiban menjunjung tinggi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 15 Tahun 2006.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyidik Polri dilarang melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas penegakan hukum, di antaranya melakukan keberpihakan dalam penanganan perkara, menyalahgunakan kewenangan jabatan, menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta memberikan arahan yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

READ  Mediasi Bareskrim Polri Berhasil, Konflik Owner Resto Bibi Kelinci dan Musisi Z Diselesaikan Secara Damai

Sugeng menilai dalam perkara ini terdapat sejumlah manuver hukum yang tidak lazim, terutama dalam proses penanganan yang melibatkan Unit Resmob dan Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.

“Sebagai aparat penegak hukum yang mengemban tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, setiap tindakan penyidik seharusnya tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Jika proses penanganan perkara dipaksakan di luar fakta, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya. Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengirimkan tembusan laporan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, DPR RI hingga Presiden Republik Indonesia.

Menurut Sugeng, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, serta tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 20 Februari 2026 yang kemudian dilaporkan sebagai kasus pengeroyokan sejatinya diduga hanya merupakan benturan fisik yang tidak disengaja.

Menurutnya, saat itu pelapor menoleh ke belakang dan terjadi kontak fisik yang bersifat spontan, namun kemudian berkembang menjadi laporan pidana yang dikonstruksikan sebagai tindak pengeroyokan.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut hanyalah benturan yang tidak disengaja. Namun dalam prosesnya berkembang menjadi tuduhan pengeroyokan. Unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan patut dipertanyakan dan harus diuji secara objektif di hadapan hukum,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, mengingat tidak terdapat unsur kekerasan yang disengaja sebagaimana yang dituduhkan.

READ  Polsek selo bersama Tim gabungan berhasil temukan korban banjir kali apu

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga telah mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya proses penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Sugeng menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, khususnya terkait dasar hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP mengenai surat tugas, surat perintah penangkapan, serta kewajiban penyidik memberikan dokumen resmi kepada pihak yang ditangkap.

“Jika prosedur penegakan hukum dijalankan secara serampangan dan tidak sesuai aturan, maka hal tersebut bukan hanya melanggar mekanisme internal kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran kode etik bahkan pidana,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai kalangan, mengingat integritas penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

TNI Gelar Bazar Ramadan Murah di Ransiki, Warga Manokwari Selatan Serbu Kebutuhan Pokok

NEWS

Sempat Hilang Diterjang Gelombang, Dua Nelayan Jepara Ditemukan Selamat di Perairan Juana

NEWS

68 Kasus Narkotika Dibongkar Polrestabes Semarang, Media Nasional Beri Apresiasi Tinggi untuk Satresnarkoba

NEWS

Polrestabes Semarang Gelar Apel Operasi Ketupat Candi 2026, Wali Kota Pimpin Langsung dan Musnahkan Barang Bukti Miras

NEWS

Kuasa hukum gabungan wartawan Indonesia (GWI), atas klarifikasi isu tuduhan penyekapan oleh Korem dan tuduhan pemerasan terhadap LPKR di Denpasar Bali

NEWS

Usai Tuntut Mati ABK Fandi, Jaksa Muhammad Arfian Sampaikan Permintaan Maaf di DPR

NEWS

Demo di Balai Desa Purwasaba Berujung Ricuh, Kades Hoho Alkaf Mengaku Dikeroyok Massa

NEWS

Mi Basah Berformalin Beredar di Jateng, Polda Bongkar Produksi di Boyolali