Laporan : Yogie Ps
BEKASI || indonesianewstoday.com || 21 – Maret – 2026,– Ketegangan di media sosial kembali memanas setelah muncul tuduhan sepihak dari seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bekasi terkait beredarnya konten karikatur dan meme yang diduga menyerang dirinya.
Oknum tersebut menuding akun penyebar konten merupakan milik IWO Indonesia, bahkan melayangkan ancaman kepada Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, agar segera menghapus konten dimaksud.
Menanggapi narasi intimidatif yang beredar melalui pesan WhatsApp, Ade Gentong akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan menantang pihak penuduh untuk menempuh jalur hukum resmi jika merasa dirugikan.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, sosok yang disapa “Pak Haji” terlihat melontarkan peringatan keras, bahkan menyebut istilah “perang badar” serta ancaman pengerahan massa apabila konten tidak segera dihapus.
Ade Gentong dengan tegas membantah keterlibatannya dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut. Ia menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai bentuk fitnah.
“Mohon izin Pak Haji, ini sudah fitnah. Saya tidak pernah buat meme. Akun TikTok Bekasi itu bukan saya yang buat dan saya juga tidak tahu,” ujar Ade dalam klarifikasinya.
Lebih lanjut, ia meminta pihak yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke kepolisian apabila memiliki bukti yang kuat, bukan justru menyebarkan ancaman yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Kalau memang merasa benar saya pelakunya, silakan laporkan ke Polres. Jangan teror, jangan ajak-ajak perang. Saya tidak takut karena saya tidak merasa bersalah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus melahirkan sindiran tajam yang kini ramai diperbincangkan, yakni “jangan geludug terus tapi tak turun hujan”—sebuah metafora bagi pihak yang gencar melontarkan ancaman tanpa diikuti langkah hukum nyata.
Di tengah polemik ini, masyarakat diingatkan untuk menyelesaikan setiap sengketa, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau dugaan pencemaran nama baik, melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara intimidasi atau tekanan personal.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









