Home / NEWS

Minggu, 12 April 2026 - 11:30 WIB

Anggota DPRD Kendal Dilaporkan ke Polda Jateng, Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Puluhan Miliar Mengemuka

Oplus_131072

Oplus_131072

Laporan : Helmi Bastian

Editor : Yogie Ps

Kendal || indonsesianewstoday.com || 12 – April – 2026, – Kasus dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar mengguncang Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Boja, Kabupaten Kendal. Seorang anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penyimpangan dana koperasi yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, dan telah diterima kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng.

Mora diketahui menjabat sebagai bendahara koperasi. Ia dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi, hingga polemik pencairan dana nasabah yang tak kunjung terealisasi.

Kasus ini mencuat setelah puluhan nasabah mendatangi kantor koperasi di Jalan Sapen, Boja, menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang belum dibayarkan meski Lebaran telah berlalu.

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, mengungkapkan bahwa kliennya selama ini tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi.

“Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa memahami alur dan sirkulasi keuangan koperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, situasi mulai terkuak saat momentum Lebaran 2026 ketika nasabah gagal mencairkan dana mereka.

“Ironisnya, klien kami justru diarahkan seolah-olah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarian dana. Karena itu, laporan ini diajukan untuk membuka fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Dokumen Diduga Palsu

Juhara juga mengaku menemukan sejumlah dokumen mencurigakan di kantor koperasi, termasuk sertifikat simpanan berjangka milik anggota yang diduga menggunakan tanda tangan palsu atas namanya.

“Saya menemukan satu bendel sertifikat deposito anggota. Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ungkapnya.

READ  WFH ASN Resmi Berlaku Tiap Jumat, Airlangga Hartarto: Respons Krisis Energi Global

Selain dugaan pemalsuan, laporan turut memuat dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP.

Polisi Dalami Aliran Dana

Polda Jawa Tengah memastikan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa laporan sedang dipelajari sebelum dilimpahkan ke direktorat terkait.

“Laporan sudah diterima pada 1 April 2026. Saat ini masih dikaji dan akan ditentukan direktorat yang menangani,” jelasnya.

Ia menegaskan, laporan sementara berfokus pada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi.

Terkait jumlah korban, polisi masih melakukan pendalaman.

“Belum diketahui jumlah korban. Saat ini baru pelapor yang terdata secara resmi,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah serta menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional untuk mengungkap aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Pelajar Boyolali Antusias Ikuti  E-Sports Piala Kapolres 2026

NEWS

Polsek Nogosari Gerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Sembungan, Kerugian Capai Rp30 Juta

NEWS

Kapolres Boyolali Dampingi Kunker Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Sapa Calhaj Kloter 34 di Donohudan

Indonesiatoday

Diguyur Hujan Lebat, Karang Kidul Semarang Tergenang—Motor Mogok, Lalin Lumpuh

NEWS

Remaja Tewas Terserempet KA di Brebes, Dua Lainnya Terluka—Satu Dirawat Kritis di ICU

NEWS

Dishub Dikepung Sopir Truk di Palembang, Diduga Dipicu Laka Beruntun di Jalan Sriwijaya

Indonesiatoday

Baru Hitungan Bulan, Saluran Air Jalan Untung Suropati Hancur: Proyek Diduga Asal-asalan dan Rawan Korupsi

NEWS

Bus Pelajar Masuk Jurang di Toba, 48 Luka—Kelalaian atau Faktor Teknis?