Laporan : Tim /Red
Kabupaten Semarang || indonesianewstoday.com || 03 – April – 2026, – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari aktivitas rumah pemotongan hewan (RPH) milik SR LGW, yang akrab disapa “GWK”, di Dusun Bakalan, Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Hasil penelusuran media menemukan indikasi kuat adanya praktik pemotongan sapi yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa sapi yang disembelih di lokasi tersebut tidak selalu dalam kondisi layak.
“Ada kalanya sapi yang dipotong itu dalam kondisi sakit, bahkan lumpuh. Tapi tetap disembelih dan dagingnya dijual,” ujar salah satu sumber.
Lebih mengkhawatirkan, daging hasil pemotongan tersebut diduga didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk kota besar seperti Jakarta. Jika terbukti benar, praktik ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat luas.
Padahal, regulasi telah secara tegas mengatur standar kesehatan hewan potong. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, disebutkan:
Pasal 61 ayat (1): Hewan yang dipotong wajib dalam kondisi sehat.
Pasal 66A ayat (1): Dilarang memotong hewan sakit untuk diedarkan sebagai pangan.
Pasal 86 ayat (1): Dilarang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 91B, berupa ancaman penjara dan denda.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 juga mewajibkan adanya pemeriksaan ketat sebelum (antemortem) dan sesudah (postmortem) pemotongan. Jika prosedur ini diabaikan, maka operasional RPH tersebut dapat dinilai tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran daging sapi dengan harga tidak wajar dan asal-usul yang tidak jelas. Di sisi lain, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Semarang didesak segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi peringatan serius: lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah bagi praktik yang membahayakan kesehatan publik.
Tim / Red









