Home / NEWS

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:49 WIB

Diduga Bebas Beroperasi, PT Widya Waskita Wijaya Disorot Terkait Dugaan Ritel Solar Subsidi Antar SPBU di Demak

Oplus_131072

Oplus_131072

Demak, Jawa Tengah || indonesianewstoday.com ||  — Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Kabupaten Demak. Kali ini, nama PT Widya Waskita Wijaya mencuat setelah tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan berupa dugaan ritel solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain secara terang-terangan.

Hasil investigasi di lapangan Senin ( 04-Mei-26 ) mendapati sebuah truk Fuso tengah melakukan aktivitas pengangkutan BBM subsidi di area SPBU 44.595.12 Katonsari yang berada di Jalan Raya Semarang–Demak KM 21, Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Yang mengejutkan, kendaraan tersebut diduga menggunakan plat nomor berbeda antara bagian depan dan belakang. Pada bagian depan terpasang nomor polisi H 8173 KA, sementara di bagian belakang menggunakan plat B 9452 BV.

Dari keterangan sopir yang berada di lokasi, kendaraan tersebut disebut milik PT Widya Waskita Wijaya yang beralamat di Jalan Pengapon No. 34. Sopir yang diduga sebagai pengangsu BBM subsidi itu juga mengaku aktivitas tersebut sudah berjalan dan melakukan pengambilan solar dari sejumlah SPBU.

Oplus_131072

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Demak. Pasalnya, praktik dugaan mafia solar subsidi tersebut disebut berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi pemerintah.

Masyarakat meminta Polda Jawa Tengah serta Polres Demak segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan mafia BBM subsidi tersebut. Aparat juga diminta menelusuri keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga bermain dalam distribusi solar subsidi ilegal di wilayah Demak.

READ  Kuasa hukum gabungan wartawan Indonesia (GWI), atas klarifikasi isu tuduhan penyekapan oleh Korem dan tuduhan pemerasan terhadap LPKR di Denpasar Bali
Oplus_131072

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Awak media menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dugaan mafia solar subsidi ini hingga aparat penegak hukum benar-benar mengambil langkah konkret demi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

NEWS

DO Bio Solar Diduga Hanya Kamuflase, Truk Tangki Pertamina dari SPBU Trengguli Malah Masuk Gudang PT AFNA JAYA PRATAMA

NEWS

Bocah Kelas 2 SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita Semarang

NEWS

Monitoring Evaluasi Program PMT, Puskesmas Padangsari Fokus Tingkatkan Gizi Balita dan Ibu Hamil

NEWS

Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali

NEWS

Kapolsek Cepogo Pererat Sinergi dengan Ponpes Al Huda Doglo Jaga Kamtibmas Kondusif

NEWS

Mandor SPBU Berinisial AGS Diduga Bermitra dengan Mafia Solar Subsidi di Boyolali

NEWS

Diduga Ada Permainan di Balik Solar Subsidi, Polres Demak Dipertanyakan: Mafia BBM Bebas Beraksi di SPBU Karangrejo

Indonesiatoday

HUT ke-33 Gereja Baptis Indonesia Jatisari Berlangsung Meriah, Usung Tema “Kasih dan Pengorbanan”