DEMAK || indonesianewstoday.com — Dugaan permainan distribusi BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 44.595.01 Trengguli, Kecamatan Wonosalam, yang diduga hanya dijadikan lokasi formalitas Delivery Order (DO) Bio Solar subsidi sebelum armada tangki dialihkan ke tempat lain.
Hasil investigasi awak media pada Kamis (14/05/2026) menemukan sejumlah kejanggalan pada aktivitas mobil tangki merah putih Pertamina bernomor polisi H 8942 OH yang diketahui bermuatan sekitar 24.000 liter Bio Solar subsidi.
Armada tersebut terpantau bergerak dari arah Semarang menuju SPBU 44.595.01 Trengguli. Namun sesampainya di lokasi, truk tangki hanya berhenti dan parkir beberapa saat tanpa terlihat adanya aktivitas pembongkaran BBM ke tangki pendam SPBU sebagaimana prosedur distribusi normal.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, keberadaan mobil tangki di SPBU tersebut hanya untuk “membuka segel”.
“Kalau memang DO untuk SPBU Trengguli, kenapa tidak ada bongkar muatan? Ini yang jadi pertanyaan besar,” ungkap salah satu sumber di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, mobil tangki tersebut justru keluar meninggalkan area SPBU dan kembali bergerak menuju arah Semarang. Dalam perjalanan, armada sempat berhenti sejenak di kawasan SPBU Pengapon sebelum melanjutkan perjalanan menuju PT AFNA JAYA PRATAMA yang berada di Jalan Kaligawe Raya No.138, Semarang.
Awak media melihat langsung kendaraan tangki merah putih tersebut masuk ke area gudang atau garasi milik PT AFNA JAYA PRATAMA. Temuan ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar.

Secara aturan, armada pengangkut BBM subsidi milik PT Pertamina (Persero) tidak diperbolehkan masuk ke gudang solar industri apabila tidak sesuai dengan dokumen distribusi, izin pengiriman, serta peruntukan BBM sebagaimana tercantum dalam Delivery Order resmi.
Bio Solar subsidi merupakan BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah dan penggunaannya diatur secara ketat. Penyalahgunaan distribusi, pengalihan muatan, penimbunan, hingga dugaan penjualan kembali ke sektor industri tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi dapat terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pertamina Patra Niaga untuk menelusuri alur distribusi Bio Solar tersebut. Jika dugaan penyimpangan terbukti, praktik ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM subsidi.
Awak media meminta BPH Migas, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, serta aparat kepolisian segera melakukan audit distribusi terhadap SPBU 44.595.01 Trengguli dan aktivitas armada tangki H 8942 OH guna mengungkap dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai semakin terang-terangan.
Tim/Red









