DEMAK || indonesianewstoday.com – Maraknya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Demak kembali menuai sorotan publik. Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia solar subsidi itu bahkan terpantau berlangsung terang-terangan di sejumlah SPBU, salah satunya di SPBU 44.595.23 Karangrejo, Jalan Pantura Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Hasil investigasi awak media pada Rabu, 06 Mei 2026, menemukan sejumlah kendaraan yang diduga milik para pengangsu BBM subsidi sedang berjejer antre melakukan pengisian solar. Aktivitas tersebut berlangsung silih berganti dan memunculkan dugaan adanya praktik terorganisir dalam penyalahgunaan solar subsidi.
Tak hanya itu, muncul dugaan adanya oknum mandor SPBU yang disebut-sebut telah bekerja sama dengan para mafia solar untuk mempermudah proses pengisian berulang. Dugaan ini semakin menguat lantaran aktivitas kendaraan yang keluar masuk untuk mengisi solar subsidi disebut berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat: ada apa dengan pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Polres Demak? Praktik yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu seakan dibiarkan berjalan tanpa hambatan, meski aktivitasnya terlihat jelas di lapangan.
Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya antrean kendaraan diduga pengangsu solar subsidi yang memenuhi area SPBU. Selain menyebabkan antrean panjang bagi masyarakat umum, praktik tersebut juga diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar subsidi bagi para sopir dan pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau malam sering ramai kendaraan antre. Diduga bolak-balik isi solar. Masyarakat jadi susah dapat solar subsidi,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Dalam aturan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi termasuk tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, apabila terbukti ada pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam praktik ilegal tersebut, dapat dikenakan ketentuan penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP:
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.”

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Demak dan Polda Jawa Tengah, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik mafia solar subsidi yang diduga berlangsung sistematis di wilayah Demak.
Masyarakat berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat kecil. Transparansi serta tindakan tegas dinilai menjadi langkah penting untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang semakin meresahkan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 44.595.23 Karangrejo maupun Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim/Red









