Laporan : Yogie Ps
INDRAMAYU || indonesianewstoday.com— Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/4/2026), berubah ricuh dan penuh ketegangan. Terdakwa Ririn Rifanto meledak di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, berteriak lantang menolak semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya bukan pelakunya!” teriak Rifanto di hadapan majelis hakim.
Suasana sidang langsung memanas. Aksi tarik-menarik antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum sempat terjadi, memicu kegaduhan yang membuat jalannya persidangan nyaris tak terkendali.
Tak hanya membantah, Rifanto secara terbuka menyebut sejumlah nama yang disebutnya sebagai pelaku sebenarnya.
“Pelakunya Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga,” ucapnya lantang.
Lebih jauh, Rifanto melontarkan tudingan serius: ia mengaku menjadi korban kekerasan saat proses penyidikan. Dengan kondisi berjalan pincang, ia mengklaim dipaksa mengaku melalui penyiksaan.
“Kaki saya dipatahin, pak. Disuruh mengakui membunuh. Yang mematahkan kepolisian,” ungkapnya di ruang sidang.
Pernyataan itu sontak menambah panas jalannya perkara yang sejak awal sudah menyedot perhatian publik. Kasus pembunuhan sadis ini sendiri terjadi pada Agustus 2025 dan hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut reaksi kliennya sebagai puncak frustrasi atas proses persidangan yang dinilai belum menghadirkan fakta utuh. Ia menyoroti belum dihadirkannya saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan.
“Priyo ini saksi penting. Dia mengaku mengetahui dan bahkan ikut menguburkan jenazah atas perintah Aman Yani. Dia juga yang bisa memastikan bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat kejadian,” tegas Toni.
Menurutnya, konstruksi perkara yang sebenarnya berbeda jauh dari dakwaan. Ia menyebut Hadi dan Yoga sebagai eksekutor, sementara Aman Yani diduga sebagai otak pelaku. Adapun proses penguburan jenazah disebut dilakukan oleh Joko dan Priyo.
“Kami punya rekaman video yang bisa membuka fakta sebenarnya. Hakim sudah memberi ruang untuk itu dijadikan alat bukti,” lanjutnya.
Di sisi lain, kepolisian membantah tudingan adanya penyiksaan dalam proses penyidikan. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa perkara telah diproses sesuai prosedur.
“Kasus ini sudah melalui proses penyidikan dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Saat ini memasuki tahap persidangan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Namun, klaim saling bertolak belakang antara terdakwa dan aparat penegak hukum kini menjadi sorotan serius. Publik menanti, apakah fakta persidangan akan membuka kebenaran—atau justru memperdalam misteri di balik pembunuhan brutal ini.
Redaksi : indonesianewstoday.com









