Home / NEWS

Rabu, 29 April 2026 - 12:20 WIB

Sengketa Rental Diseret ke Pidana, Polsek Cepu Dituding Abaikan Batas Hukum

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

Blora || Indonesia news today.com || 29 – 04 – 2026, – Dugaan kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara di wilayah Cepu. Kinerja Polsek Cepu kini disorot tajam setelah laporan yang diproses diduga minim dasar hukum, memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kasus ini menimpa Nursa Ardana yang dilaporkan atas dugaan pencurian mobil oleh Aji Jumantoro. Namun, fakta yang diungkap berbeda. Menurut keterangan Nursa Ardana, perkara tersebut berawal dari hubungan sewa-menyewa kendaraan dengan Muryanto yang telah berlangsung selama satu tahun.

Perjanjian awal menyebutkan pembayaran dilakukan setiap awal bulan. Bulan pertama berjalan lancar, tetapi memasuki bulan kedua, pembayaran mulai tersendat hingga berulang kali mengalami penundaan tanpa kepastian.

“Sudah saya tagih berkali-kali, tapi selalu diundur. Akhirnya pada 18 April saya ambil mobil itu di Terminal Blora,” ungkap Nursa Ardana.

Yang menjadi sorotan, persoalan yang sejatinya berpotensi masuk ranah perdata justru ditarik ke pidana. Lebih jauh, laporan diajukan oleh pihak lain yang disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dalam perjanjian awal—memunculkan tanda tanya besar atas legal standing pelapor.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada menilai, langkah tersebut berisiko menyalahi prinsip dasar hukum.

“Harus ada garis tegas antara wanprestasi dalam hukum perdata dan tindak pidana seperti pencurian. Jika objek masih berada dalam hubungan kontraktual yang sah, maka pendekatan perdata yang semestinya ditempuh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh gegabah dalam menerima laporan.

“Memaksakan perkara tanpa terpenuhinya unsur pidana berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Nursa Ardana mempertanyakan dasar hukum laporan yang menjerat pihaknya.

“Saya bingung, ini jelas sengketa sewa, kok bisa jadi pencurian. Dasar hukumnya apa?” ujarnya.

READ  Satresnarkoba polres boyolali ungkap peredaran 1.563 butir pil trihexyphenidyl dalam TO OPS pekat candi 2026

Sementara itu, langkah lanjutan tengah disiapkan. Pihak yang merasa dirugikan berencana melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polda Jawa Tengah sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi profesionalitas aparat di tingkat Polsek. Transparansi, kehati-hatian, dan kepatuhan pada prinsip hukum menjadi tuntutan utama agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat tekanan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Cepu belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Sirene Sudah Meraung, Truk Tetap Nekat—KA Dhoho Tabrak di Perlintasan Blitar

NEWS

Polres Boyolali Amankan Pembukaan MTQ 2026, Ratusan Peserta Ikuti Kegiatan di Pendopo Gedhe

NEWS

Puluhan Buruh Boyolali Bertolak ke Jakarta Ikuti May Day 2026, Polisi Siagakan Pengamanan

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Sertijab Empat Kapolsek, Tekankan Kesiapan Hadapi Dinamika Kamtibmas dan May Day 2026

NEWS

Polres Boyolali Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

NEWS

Kapolres Boyolali Hadir di Tengah Jamaah, Pengajian Ahad Pon Mojosongo Berlangsung Aman dan Kondusif

NEWS

Inggris Tegaskan Dukungan pada Inisiatif Otonomi Maroko sebagai Basis Paling Kredibel bagi Perdamaian di Sahara

NEWS

Di Bawah Langit Banyumanik, Wayang Menjadi Doa: Merti Desa Padangsari Menyentuh Hati Warga