Home / NEWS

Rabu, 29 April 2026 - 12:20 WIB

Sengketa Rental Diseret ke Pidana, Polsek Cepu Dituding Abaikan Batas Hukum

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

Blora || Indonesia news today.com || 29 – 04 – 2026, – Dugaan kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara di wilayah Cepu. Kinerja Polsek Cepu kini disorot tajam setelah laporan yang diproses diduga minim dasar hukum, memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kasus ini menimpa Nursa Ardana yang dilaporkan atas dugaan pencurian mobil oleh Aji Jumantoro. Namun, fakta yang diungkap berbeda. Menurut keterangan Nursa Ardana, perkara tersebut berawal dari hubungan sewa-menyewa kendaraan dengan Muryanto yang telah berlangsung selama satu tahun.

Perjanjian awal menyebutkan pembayaran dilakukan setiap awal bulan. Bulan pertama berjalan lancar, tetapi memasuki bulan kedua, pembayaran mulai tersendat hingga berulang kali mengalami penundaan tanpa kepastian.

“Sudah saya tagih berkali-kali, tapi selalu diundur. Akhirnya pada 18 April saya ambil mobil itu di Terminal Blora,” ungkap Nursa Ardana.

Yang menjadi sorotan, persoalan yang sejatinya berpotensi masuk ranah perdata justru ditarik ke pidana. Lebih jauh, laporan diajukan oleh pihak lain yang disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dalam perjanjian awal—memunculkan tanda tanya besar atas legal standing pelapor.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada menilai, langkah tersebut berisiko menyalahi prinsip dasar hukum.

“Harus ada garis tegas antara wanprestasi dalam hukum perdata dan tindak pidana seperti pencurian. Jika objek masih berada dalam hubungan kontraktual yang sah, maka pendekatan perdata yang semestinya ditempuh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh gegabah dalam menerima laporan.

“Memaksakan perkara tanpa terpenuhinya unsur pidana berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Nursa Ardana mempertanyakan dasar hukum laporan yang menjerat pihaknya.

“Saya bingung, ini jelas sengketa sewa, kok bisa jadi pencurian. Dasar hukumnya apa?” ujarnya.

READ  Siswi 15 Tahun di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayah, Minta Keadilan

Sementara itu, langkah lanjutan tengah disiapkan. Pihak yang merasa dirugikan berencana melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polda Jawa Tengah sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi profesionalitas aparat di tingkat Polsek. Transparansi, kehati-hatian, dan kepatuhan pada prinsip hukum menjadi tuntutan utama agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat tekanan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Cepu belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Polres Boyolali Perkuat Pengawasan Internal, 136 Personel Jalani Tes Urine dan Seluruhnya Negatif Narkoba

NEWS

Polsek Cepogo Sigap Tangani Kebakaran Limbah Kabel Bekas di Lahan Kosong

NEWS

Pendaki Gunung Merbabu Asal Kabupaten Semarang Meninggal di Jalur Selo, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

NEWS

STIKes Elisabeth Semarang Gelar Wisuda dan Angkat Sumpah Sarjana Keperawatan XV serta Profesi Ners

NEWS

Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Selidiki Penyebab Pasti

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Liga 4 Nasional di Stadion Kebo Giro

NEWS

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Demi Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

Indonesiatoday

Cegah Risiko di Lapangan, Polres Boyolali Bekali Personel dengan Edukasi Kesehatan Kerja