Home / Indonesiatoday / NEWS / REGIONAL

Jumat, 24 April 2026 - 02:16 WIB

“Mobil Cash Rp1,3 Miliar Nyaris Dirampas DC: Skandal Dugaan Data Fiktif Seret Nama BFI Finance”

SURABAYA |indonesianewstoday.com| –Aksi tidak menyenangkan debt collector (DC) yang berujung pada dugaan percobaan perampasan kembali mencoreng citra keamanan di Kota Pahlawan. Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, menjadi korban salah sasaran yang traumatis.

Meski mengantongi bukti pembelian tunai (cash) senilai Rp 1,3 miliar, mobil mewah Lexus RX350 miliknya nyaris ditarik paksa oleh pihak BFI Finance dengan dalih tunggakan fiktif.

Peristiwa ini meledak saat gerombolan DC merangsek masuk ke kediaman Andy pada November lalu. Berbekal surat kuasa, mereka mengklaim adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan.

“Saya beli mobil ini cash di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot berteriak di depan rumah sampai mempermalukan keluarga saya di depan tetangga,” ujar Andy.

Drama berlanjut ke Polsek Mulyorejo. Di sana, kejanggalan mulai terkuak secara memalukan bagi pihak leasing. Perwakilan BFI Finance datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, yakni Adi Hosea.

Titik paling absurd muncul saat polisi melakukan pemeriksaan silang. Dokumen BFI mencantumkan kendaraan tersebut bertipe Lexus RX250.

Padahal, dalam sejarah industri otomotif, Lexus tidak pernah memproduksi tipe tersebut. Sementara itu, fisik kendaraan dan dokumen asli (STNK/BPKB) milik Andy dengan tegas menyatakan tipe RX350.

“Hasil cek fisik di Samsat Manyar Kertoarjo menyatakan surat-surat saya sah dan asli. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka,” tambah Andy.

Ronald Talaway, kuasa hukum korban, menegaskan tindakan ini adalah tindak pidana murni. Ia membidik para pelaku dengan Pasal 448 KUHP Baru tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

READ  Polsek selo bersama Tim gabungan berhasil temukan korban banjir kali apu

“Meskipun mobil gagal dibawa, intimidasi dan pemaksaan itu sudah memenuhi unsur pidana. Setiap percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana,” tegas Ronald.

Hingga kini, pihak BFI Finance dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya (Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT).

Merespons sikap tidak kooperatif tersebut, Andy kini bersiap menempuh jalur perdata sekaligus melaporkan kasus ini ke OJK dan Satgas PASTI.

“Tuntutan saya tegas, cabut izin usaha leasing tersebut. Jangan sampai ada lagi warga yang jadi korban intimidasi dengan modal surat bodong,” pungkas Andy.

Hingga berita ini ditulis, kantor perusahaan pembiayaan terkait di Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

 

 

Laporan: Suntono

Sumber : Warta Tuman

Share :

Baca Juga

NEWS

Bayang Maut di Cangar: Tragedi Berulang, Jembatan Berubah Jadi Magnet Kematian

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Latihan Kesiapan Satuan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang May Day

NEWS

Perjalanan Berujung Duka, Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal di Boyolali

NEWS

Kapolres Boyolali Kawal Langsung, Kloter 1 Jemaah Haji Asal Tegal Resmi Diberangkatkan

NEWS

Kapolres Boyolali Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II 2026, Sinergi TNI–Polri Percepat Pembangunan Desa

NEWS

Kapolres Boyolali Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi ke 25 SPBU Lancar

NEWS

Semarak Hari Kartini, Polsek Karanggede Amankan Ajang Kreativitas Anak di TK Bhayangkari 66

NEWS

BAP “Tipu-Tipu” ala Polda Metro Jaya: Sorotan Keras atas Dugaan Rekayasa Penegakan Hukum