Home / NEWS

Jumat, 17 April 2026 - 02:17 WIB

Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Ditolak, Rapat Anggota Berujung Deadlock

Laporan : Suntono

Editor : Yogie Ps ( VSN )

BOYOLALI || indonesianewstoday.com || 17 – April – 2026, — Niat Kepala Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, untuk menduduki jabatan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk menuai penolakan keras dari anggota. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi kepala desa.

Penolakan itu mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus agenda pemilihan Ketua KUD Musuk yang digelar di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, pada Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut berakhir buntu (deadlock) setelah mayoritas anggota menolak pencalonan dari kalangan kepala desa aktif.

Larangan Rangkap Jabatan Disorot

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus badan usaha maupun koperasi.

Pengamat sosial, Sujana, menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan mencegah terjadinya benturan kepentingan.

“Meski jabatan ketua KUD berada di desa lain dan tidak menggunakan anggaran negara, larangan ini tetap berlaku untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa jabatan kepala desa bersifat penuh waktu (full time) sehingga menuntut fokus penuh dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan desa.

Potensi Konflik Kepentingan

Selain aspek regulasi, masyarakat turut menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang apabila seorang kepala desa merangkap jabatan sebagai pimpinan koperasi. Posisi strategis kepala desa dinilai berisiko memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kepentingan antara fungsi pemerintahan dan aktivitas usaha, yang pada akhirnya berpotensi merugikan pihak lain serta mengganggu tata kelola yang baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Jemowo terkait polemik tersebut. Publik berharap aturan yang berlaku dapat ditegakkan demi menjaga integritas pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

READ  Kapolsek Boyolali Kota Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pengajian Akbar KH Anwar Zahid

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Pimpinan Umum viralindonesianews.com Kecam Praktik “Copy-Paste” Oknum Wartawan

NEWS

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

NEWS

Kapolres Boyolali Hadiri Rapat Linsek Persiapan May Day 2026

NEWS

Kades Lumajang Dibacok di Rumah Sendiri, Diserang 10 Orang Bersenjata Celurit

NEWS

Sertijab Kapolrestabes Semarang Penuh Haru, Brigjen Syahduddi Lepas Jabatan, Kombes Heri Wahyudi Siap Mengemban Amanah

NEWS

Babinsa Koramil Oransbari Dampingi Pelayanan Posyandu di Watariri, Dorong Pencegahan Stunting

NEWS

Nama-Nama Pemilik Terkuak, Tambang Ilegal Rowosari Tetap Bebas Beroperasi

NEWS

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan