Home / NEWS

Rabu, 15 April 2026 - 03:37 WIB

Nama-Nama Pemilik Terkuak, Tambang Ilegal Rowosari Tetap Bebas Beroperasi

Oplus_131072

Oplus_131072

SEMARANG || indonesianewstoday.com— Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Jalan Rowosari, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, kian menjadi sorotan. Hasil investigasi awak media pada Selasa, 14 April 2026, menemukan kegiatan penambangan berlangsung terbuka, masif, dan nyaris tanpa hambatan—seolah kebal terhadap hukum.

Di lokasi, alat berat dan truk pengangkut material tampak hilir mudik sejak pagi hingga sore hari. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berdampak langsung bagi warga sekitar. Debu tebal dari lalu lintas dump truck yang tak pernah berhenti menjadi “santapan harian” masyarakat, mengganggu kesehatan pernapasan serta kenyamanan lingkungan.

Seorang narasumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pihak. Ia menyebut pemilik berinisial DRMO dengan mandor SMDI, kemudian MK yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan DRMO dengan mandor JHN, serta MDYN dengan mandor ARP.

Yang lebih mencengangkan, sumber tersebut juga menyebut adanya sosok berinisial ED yang diduga merupakan oknum aparat penegak hukum (APH) dari Polda Jawa Tengah yang turut terlibat dalam aktivitas penambangan. Dugaan keterlibatan ini dinilai menjadi salah satu faktor mengapa kegiatan tersebut berjalan mulus tanpa tersentuh penindakan.

“Pantas saja mereka seperti tidak takut hukum. Setiap hari beroperasi bebas, tidak pernah ada penertiban,” ujar sumber tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait. Aktivitas tambang yang diduga ilegal dan berlangsung terang-terangan ini seolah luput dari perhatian pihak berwenang.

Oplus_131072

Masyarakat pun mempertanyakan peran dan respons pemerintah serta aparat penegak hukum, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Dinas ESDM, hingga jajaran Polrestabes Semarang dan Polsek setempat.

READ  Pembunuhan WN Singapura di Cilacap Terungkap, Motif Cemburu – Satu Pelaku Masih Buron

Apakah aktivitas ini benar-benar tidak terdeteksi? Ataukah ada pembiaran yang membuat hukum seakan tumpul ke atas?

Dari aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerusakan lingkungan akibat tambang galian C tidak bisa dianggap sepele. Selain mengubah kontur tanah, aktivitas ini berisiko menimbulkan longsor, banjir, serta pencemaran udara akibat paparan debu yang terus-menerus dirasakan warga.

Warga Rowosari kini berharap ada langkah tegas dan nyata dari aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah—apakah keberanian untuk menindak benar-benar ditegakkan, atau kembali terkubur di balik kepentingan.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

NEWS

Polisi Masuk Kelas, Polsek Jepara Kota Luncurkan Program “Polisi Pendidik” di Sekolah

NEWS

Pimpinan Umum viralindonesianews.com Kecam Praktik “Copy-Paste” Oknum Wartawan

NEWS

Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Ditolak, Rapat Anggota Berujung Deadlock

NEWS

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

NEWS

Kapolres Boyolali Hadiri Rapat Linsek Persiapan May Day 2026

NEWS

Kades Lumajang Dibacok di Rumah Sendiri, Diserang 10 Orang Bersenjata Celurit

NEWS

Sertijab Kapolrestabes Semarang Penuh Haru, Brigjen Syahduddi Lepas Jabatan, Kombes Heri Wahyudi Siap Mengemban Amanah

NEWS

Babinsa Koramil Oransbari Dampingi Pelayanan Posyandu di Watariri, Dorong Pencegahan Stunting