Home / NEWS

Jumat, 17 April 2026 - 02:17 WIB

Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Ditolak, Rapat Anggota Berujung Deadlock

Laporan : Suntono

Editor : Yogie Ps ( VSN )

BOYOLALI || indonesianewstoday.com || 17 – April – 2026, — Niat Kepala Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, untuk menduduki jabatan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk menuai penolakan keras dari anggota. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi kepala desa.

Penolakan itu mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus agenda pemilihan Ketua KUD Musuk yang digelar di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, pada Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut berakhir buntu (deadlock) setelah mayoritas anggota menolak pencalonan dari kalangan kepala desa aktif.

Larangan Rangkap Jabatan Disorot

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus badan usaha maupun koperasi.

Pengamat sosial, Sujana, menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan mencegah terjadinya benturan kepentingan.

“Meski jabatan ketua KUD berada di desa lain dan tidak menggunakan anggaran negara, larangan ini tetap berlaku untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa jabatan kepala desa bersifat penuh waktu (full time) sehingga menuntut fokus penuh dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan desa.

Potensi Konflik Kepentingan

Selain aspek regulasi, masyarakat turut menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang apabila seorang kepala desa merangkap jabatan sebagai pimpinan koperasi. Posisi strategis kepala desa dinilai berisiko memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kepentingan antara fungsi pemerintahan dan aktivitas usaha, yang pada akhirnya berpotensi merugikan pihak lain serta mengganggu tata kelola yang baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Jemowo terkait polemik tersebut. Publik berharap aturan yang berlaku dapat ditegakkan demi menjaga integritas pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

READ  FYBI Tancap Gas! Buka Bersama dan RAKER di Semarang Jadi Momentum Konsolidasi Besar Generasi Marching Band

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

Indonesiatoday

Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan

NEWS

Bocah Kelas 2 SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita Semarang

NEWS

Diduga Bebas Beroperasi, PT Widya Waskita Wijaya Disorot Terkait Dugaan Ritel Solar Subsidi Antar SPBU di Demak

NEWS

Monitoring Evaluasi Program PMT, Puskesmas Padangsari Fokus Tingkatkan Gizi Balita dan Ibu Hamil

NEWS

Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali

NEWS

Kapolsek Cepogo Pererat Sinergi dengan Ponpes Al Huda Doglo Jaga Kamtibmas Kondusif

NEWS

Mandor SPBU Berinisial AGS Diduga Bermitra dengan Mafia Solar Subsidi di Boyolali

NEWS

Diduga Ada Permainan di Balik Solar Subsidi, Polres Demak Dipertanyakan: Mafia BBM Bebas Beraksi di SPBU Karangrejo