Home / NEWS

Jumat, 17 April 2026 - 02:17 WIB

Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Ditolak, Rapat Anggota Berujung Deadlock

Laporan : Suntono

Editor : Yogie Ps ( VSN )

BOYOLALI || indonesianewstoday.com || 17 – April – 2026, — Niat Kepala Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, untuk menduduki jabatan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk menuai penolakan keras dari anggota. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi kepala desa.

Penolakan itu mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus agenda pemilihan Ketua KUD Musuk yang digelar di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, pada Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut berakhir buntu (deadlock) setelah mayoritas anggota menolak pencalonan dari kalangan kepala desa aktif.

Larangan Rangkap Jabatan Disorot

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus badan usaha maupun koperasi.

Pengamat sosial, Sujana, menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan mencegah terjadinya benturan kepentingan.

“Meski jabatan ketua KUD berada di desa lain dan tidak menggunakan anggaran negara, larangan ini tetap berlaku untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa jabatan kepala desa bersifat penuh waktu (full time) sehingga menuntut fokus penuh dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan desa.

Potensi Konflik Kepentingan

Selain aspek regulasi, masyarakat turut menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang apabila seorang kepala desa merangkap jabatan sebagai pimpinan koperasi. Posisi strategis kepala desa dinilai berisiko memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kepentingan antara fungsi pemerintahan dan aktivitas usaha, yang pada akhirnya berpotensi merugikan pihak lain serta mengganggu tata kelola yang baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Jemowo terkait polemik tersebut. Publik berharap aturan yang berlaku dapat ditegakkan demi menjaga integritas pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

READ  Polda Jateng Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ormas dan Akademisi Hadapi Tantangan Era Digital

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Satreskrim Polres Boyolali Gelar Rakor dan Sosialisasi KUHAP Baru kepada PPNS

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Pengecekan Kesehatan Bhabinkamtibmas untuk Dukung Satgas Tracer TB Paru

NEWS

Polsek Karanggede Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kandang Ayam di Desa Manyaran, Kerugian Capai Rp800 Juta

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Rapat PCM Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Prototype 3 Lantai

NEWS

Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jawa Tengah 2026, Dukung Sinergi Pembangunan dan Stabilitas Daerah

NEWS

Polres Boyolali Gelar Forum SKM untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

NEWS

Sat Binmas Polres Boyolali Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Dukung Program Penanganan TBC/TB Paru

NEWS

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026