Home / NEWS

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:03 WIB

Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

Laporan : Helmi Bastian

Sumber : Wilson Lalengke ( VSN )

Kalianda, Lampung Selatan – Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, menempuh langkah hukum lanjutan dengan mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (30/3/2026).

Langkah ini dilakukan setelah ganti rugi lahan yang menjadi hak mereka tak kunjung dibayarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bina Marga, meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan warga.

Permohonan tersebut diajukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai Suradi. Dalam proses hukum ini, warga memberikan kuasa kepada Syafulloh, S.H., untuk mendampingi dan mengawal jalannya eksekusi.

Sebanyak 56 kepala keluarga terdampak proyek infrastruktur mengaku hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi.

“Kami sepakat mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung, tetapi hingga saat ini pihak PUPR belum juga melakukan pembayaran,” ujar Suradi.

Kuasa hukum warga, Syafulloh, S.H., menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah ditetapkan oleh negara.

“Kami meminta kepastian waktu. Jangan sampai warga terus menunggu tanpa kejelasan, padahal posisi hukum mereka sudah sangat kuat,” tegasnya.

Melalui permohonan ini, warga berharap PN Kalianda segera memanggil pihak termohon untuk diberikan teguran (aanmaning), sebagai langkah awal agar putusan pengadilan segera dilaksanakan.

Hingga berita ini diturunkan, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan tersebut. Warga berharap proses administrasi berjalan cepat demi terpenuhinya hak mereka.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah warga Suka Baru. Ia menilai perjuangan tersebut mencerminkan upaya rakyat kecil dalam menuntut keadilan.

READ  PKB Blitar Gelar Muscab 2026, Konsolidasi Kader dan Arah Perjuangan Dipertegas

“Jika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, maka tidak ada alasan bagi PUPR untuk menunda pembayaran. Penundaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Wilson juga menyoroti pentingnya komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan pengadilan. Menurutnya, kelalaian dalam mengeksekusi putusan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Negara hukum menuntut semua pihak tunduk pada putusan pengadilan, termasuk pemerintah. Tidak boleh ada yang berada di atas hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penegakan prinsip keadilan sosial serta kepatuhan terhadap supremasi hukum. Bagi warga Suka Baru, langkah pengajuan eksekusi ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga simbol perjuangan untuk mendapatkan hak yang telah diputuskan oleh negara.

Kini, publik menanti sikap Kementerian PUPR: segera menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan, atau terus menunda dengan konsekuensi menurunnya kepercayaan masyarakat.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Dandim Mansel Hadiri Jalan Salib, Bukti Nyata TNI Jaga Toleransi Umat

NEWS

Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Jepara Gelar Apel Pengecekan Tim Negosiator dan Gakkum

NEWS

Aksi Humanis TNI di Mansel: Babinsa Rangkul Anak SD, Tanamkan Cinta Tanah Air

NEWS

“Satu Hati dalam Kebersamaan! Halal Bihalal KBTK Panti Puruhita Semarang Penuh Makna

NEWS

Kodim 1808/Mansel Buka PERSAMI KKRI 2026, Cetak Generasi Muda Disiplin dan Mandiri

NEWS

PKB Blitar Gelar Muscab 2026, Konsolidasi Kader dan Arah Perjuangan Dipertegas

NEWS

Modus Lowongan Kerja Bandara, Komplotan HRD Gadungan Gasak Motor dan Uang Korban hingga Rp18 Juta

NEWS

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Disaksikan Aparat; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istri