Home / NEWS

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:36 WIB

Usai Tuntut Mati ABK Fandi, Jaksa Muhammad Arfian Sampaikan Permintaan Maaf di DPR

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

JAKARTA || indonesianewstoday.com || 12-maret-2026, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Akui Kesalahan dan Terima Sanksi Disiplin

Dalam forum tersebut, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Ia menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ujar Arfian di hadapan anggota Komisi III DPR.

Arfian menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi pelajaran penting bagi dirinya dan tim jaksa agar lebih cermat serta berhati-hati dalam menyusun tuntutan pidana di masa mendatang.

Komisi III DPR Nyatakan Masalah Selesai

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dianggap selesai secara kelembagaan.

Ia menyebut sanksi disiplin yang diterima Arfian diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam perjalanan kariernya sebagai penegak hukum.

“Rekan-rekan, terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed. Kita maafkan. Kita berharap anak muda ini ke depan bisa belajar, lebih bijak, dan bisa maju dalam kariernya,” kata Habiburokhman.

Vonis Hakim Jauh Lebih Ringan

Sebelumnya, nasib Fandi Ramadhan sempat berada di ujung tanduk setelah jaksa menuntut hukuman mati. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda.

READ  Mi Basah Berformalin Beredar di Jateng, Polda Bongkar Produksi di Boyolali

Majelis Hakim:

Ketua Majelis Hakim: Tiwik

Hakim Anggota: Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi

Amar Putusan:

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa.

Vonis Akhir:

Fandi Ramadhan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa ini kemudian memicu perhatian luas dari Komisi III DPR RI. Hal tersebut berujung pada pemanggilan terhadap jaksa yang menangani perkara serta pemeriksaan internal oleh Jamwas Kejaksaan Agung.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Polrestabes Semarang Gelar Apel Operasi Ketupat Candi 2026, Wali Kota Pimpin Langsung dan Musnahkan Barang Bukti Miras

NEWS

Kuasa hukum gabungan wartawan Indonesia (GWI), atas klarifikasi isu tuduhan penyekapan oleh Korem dan tuduhan pemerasan terhadap LPKR di Denpasar Bali

NEWS

Demo di Balai Desa Purwasaba Berujung Ricuh, Kades Hoho Alkaf Mengaku Dikeroyok Massa

NEWS

Mi Basah Berformalin Beredar di Jateng, Polda Bongkar Produksi di Boyolali

NEWS

PAUD Permata Hati Gelar Buka Bersama Bertema “Ramadhan Asik, Anak Sholeh Ibadahnya Keren”

NEWS

Babinsa Kodim 1808/Mansel Perkuat Komunikasi dengan Warga Demi Stabilitas Keamanan Kampung

NEWS

Kisah Inspiratif Warga Ransiki: Gagal Tes TNI, Kini Mengabdi sebagai PNS

NEWS

Liputan Berujung Tekanan, Wartawan Patroli 86 Mengaku Dipertanyakan Saat Bertugas