Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
JAKARTA || indonesianewstoday.com || 12-maret-2026, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Akui Kesalahan dan Terima Sanksi Disiplin
Dalam forum tersebut, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ujar Arfian di hadapan anggota Komisi III DPR.
Arfian menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi pelajaran penting bagi dirinya dan tim jaksa agar lebih cermat serta berhati-hati dalam menyusun tuntutan pidana di masa mendatang.
Komisi III DPR Nyatakan Masalah Selesai
Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dianggap selesai secara kelembagaan.
Ia menyebut sanksi disiplin yang diterima Arfian diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam perjalanan kariernya sebagai penegak hukum.
“Rekan-rekan, terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed. Kita maafkan. Kita berharap anak muda ini ke depan bisa belajar, lebih bijak, dan bisa maju dalam kariernya,” kata Habiburokhman.
Vonis Hakim Jauh Lebih Ringan
Sebelumnya, nasib Fandi Ramadhan sempat berada di ujung tanduk setelah jaksa menuntut hukuman mati. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda.
Majelis Hakim:
Ketua Majelis Hakim: Tiwik
Hakim Anggota: Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi
Amar Putusan:
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa.
Vonis Akhir:
Fandi Ramadhan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa ini kemudian memicu perhatian luas dari Komisi III DPR RI. Hal tersebut berujung pada pemanggilan terhadap jaksa yang menangani perkara serta pemeriksaan internal oleh Jamwas Kejaksaan Agung.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









