Laporan : Suntono
Editor : Yogie Ps
Boyolali || indonesianewstoday.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari, Rabu (8/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.56 WIB di wilayah Nogosari. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (26), warga Sragen. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket sabu seberat 1,07 gram yang rencananya akan digunakan bersama rekannya.
Selanjutnya, pada pukul 19.22 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AN (31) di wilayah Banyudono. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,42 gram. Berdasarkan pengakuan, barang tersebut dibeli untuk digunakan sendiri.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 20.58 WIB di wilayah Mojosongo, petugas kembali mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MP (24), warga Klaten, diamankan dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,04914 gram. Pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









