Home / NEWS

Senin, 16 Maret 2026 - 12:57 WIB

“Polisi Dituding ‘Main Mata’ dengan Pelapor, Wartawan yang Terjaring OTT Terancam Pidana”

Laporan : Angger S

SURABAYA || indonesianewstoday.com || 16 – Maret – 2026, – Penangkapan seorang wartawan Mabesnews TV bernama Muhammad Amir Asnawi (42) oleh tim Resmob Polres Mojokerto menuai kritik dari kalangan advokat. Salah satunya disampaikan oleh Advokat Dodik Firmansyah, SH, yang menduga adanya unsur jebakan dalam kasus tersebut.

Advokat asal Kota Surabaya itu menilai penanganan kasus tersebut perlu dikaji secara objektif agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

“Seharusnya kepolisian, pengacara, dan wartawan dapat bersinergi. Bukan malah wartawan dijadikan pelampiasan dengan dijerat pidana atas dasar dugaan pemerasan dengan nilai uang kecil. Ini bukan murni OTT (operasi tangkap tangan), tetapi patut diduga ada unsur dendam terkait pemberitaan,” ujar Dodik Firmansyah dalam keterangannya kepada media, Senin (16/3/2026).

Menurut Dodik, wartawan selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

Namun dalam praktiknya, kata dia, tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan ketika mengungkap dugaan praktik ilegal yang melibatkan oknum tertentu.

Terkait penangkapan Muhammad Amir Asnawi, Dodik menilai terdapat latar belakang lain yang juga perlu didalami aparat penegak hukum, yakni dugaan praktik jual beli rehabilitasi narkoba serta kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan oknum pengacara.

“Permintaan sejumlah uang kepada keluarga korban narkoba dengan dalih rehabilitasi tentu tidak dibenarkan. Meskipun rehab swasta, tetap ada kemungkinan reimbursement anggaran dari pemerintah. Jangan sampai alasan rehab swasta dijadikan celah untuk membebani keluarga korban,” tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh tim Resmob Polres Mojokerto saat bertemu dengan Wahyu Suhartatik (47) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.

READ  68 Kasus Narkotika Dibongkar Polrestabes Semarang, Media Nasional Beri Apresiasi Tinggi untuk Satresnarkoba

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan uang Rp3 juta yang dimasukkan dalam amplop putih bertuliskan: “Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)”.

Selain uang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua kartu identitas wartawan Mabesnews TV dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax putih bernomor polisi S 4479 NBE.

Penjelasan Kepolisian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan.

“Kami mendapat informasi adanya dugaan pemerasan. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti uang Rp3 juta,” ujar Aldhino, Minggu (15/3/2026).

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas laporan korban yang merasa diperas.

“Kami mengamankan MAA atas laporan korban yang diduga mengalami pemerasan. Penindakan dilakukan melalui operasi tangkap tangan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Menurut Kapolres, laporan polisi terkait kasus tersebut tercatat dengan LP Nomor 31 tertanggal 14 Maret 2026. Korban berinisial WS (47) merupakan warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Dalam proses OTT tersebut, polisi mengklaim menemukan unsur pemerasan yang dibuktikan melalui percakapan antara pelaku dan korban, adanya proses negosiasi, penyerahan uang, serta dugaan intimidasi.

“Kami mengamankan satu orang pelaku berinisial MAA (42), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu,” ujar Kapolres.

Latar Belakang Kasus

Kapolres menjelaskan, isu yang digunakan pelaku berkaitan dengan penangkapan dua orang terduga penyalahguna narkoba oleh Polres Mojokerto Kota. Kedua orang tersebut, berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

READ  Dituding Tutup Mata, Polisi Buktikan: Tak Ada Perjudian Sabung Ayam di Lokasi

Menurut polisi, korban yang melapor juga merupakan petugas di tempat rehabilitasi tersebut. Isu tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk melakukan tekanan terhadap korban.

“Pelaku melakukan intervensi verbal kepada korban hingga korban merasa perlu mendapatkan perlindungan dari kepolisian. Dari situ kemudian dilakukan operasi tangkap tangan,” jelas Kapolres.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Jika penyidikan berkembang dan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami juga mengimbau pihak yang merasa terlibat untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Versi Pelapor

Di sisi lain, Wahyu Suhartatik yang juga merupakan pengacara sekaligus Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Sidoarjo menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku wartawan Mabes News TV berinisial MA.

Saat itu, MA menanyakan dugaan bahwa Wahyu menerima suap dari dua pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi di lembaga rehabilitasi tersebut. Kedua pengguna narkoba berinisial J dan I diketahui ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025.

MA juga menyebut adanya keluhan dari keluarga pasien terkait permintaan biaya rehabilitasi.

“Dia mengaku memiliki rekaman wawancara dengan keluarga pasien. Namun setelah saya konfirmasi langsung kepada keluarga klien, mereka tidak pernah menyampaikan keberatan dan tidak pernah dimintai keterangan oleh media,” kata Wahyu.

Ia menegaskan bahwa dua pasien tersebut diterima berdasarkan rekomendasi hasil asesmen BNN Kota Mojokerto dan proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur.

“Memang ada biaya perawatan karena kami lembaga swasta, tetapi semuanya sudah sesuai SOP dan prosedur, termasuk rekomendasi rawat inap dari BNN,” jelasnya.

Setelah komunikasi tersebut, MA kemudian mempublikasikan berita dengan judul “Skandal Diduga Terima Uang Pelicin Rp30 Juta Rehab Narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel” melalui website, YouTube, dan TikTok Mabes News TV.

READ  Ormas pemuda Pancasila PAC Gandrungmangu Tebar Kebaikan Bagi Takjil di Desa Cinangsi dan Perkuat Solidaritas

Menurut Wahyu, setelah berita tersebut tayang, MA mengirimkan tautan berita kepadanya dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut diturunkan.

“Dia mengirimkan link berita dan meminta sejumlah uang agar berita itu dihapus. Awalnya tidak disebutkan nominal, hanya diminta bertemu langsung,” jelas Wahyu.

Pertemuan kemudian dilakukan di sebuah kafe di wilayah Mojosari. Dalam pertemuan itu, MA disebut meminta uang Rp5 juta untuk menghapus berita, namun Wahyu hanya memberikan Rp3 juta.

Tak lama setelah uang diserahkan, petugas Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penangkapan terhadap MA.

“Setelah uang saya serahkan dan berita sudah dihapus, anggota polisi langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Wahyu.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Perkuat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1808/Mansel Komsos dengan Petani di Kampung Sesum

NEWS

Dituding Tutup Mata, Polisi Buktikan: Tak Ada Perjudian Sabung Ayam di Lokasi

NEWS

Buka Puasa Bersama, Grip Jaya Semarang Pertanyakan Status Hukum Eko HK

NEWS

OTT KPK! Bupati Cilacap Diduga Kumpulkan Rp515 Juta untuk THR Forkopimda

NEWS

Operasi Ketupat 2026, Polri Awasi Ketat Truk Sumbu Tiga di Jalur Mudik

NEWS

Pesantren Kilat MUI Mansel Dibuka, Dandim Tegaskan Komitmen TNI Bina Generasi Bangsa

NEWS

TNI Gelar Bazar Ramadan Murah di Ransiki, Warga Manokwari Selatan Serbu Kebutuhan Pokok

NEWS

Sempat Hilang Diterjang Gelombang, Dua Nelayan Jepara Ditemukan Selamat di Perairan Juana