Laporan : Suntono
Editor : Yogie Ps
Cilacap || indonesianewstoday.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara (WN) Singapura berinisial SS (80), yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Citanduy, akhirnya mulai terkuak. Polisi mengungkap motif utama pembunuhan tersebut adalah dilatarbelakangi rasa cemburu terkait hubungan pribadi korban.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa korban diketahui memiliki kedekatan dengan seorang perempuan berinisial L, yang ternyata sudah memiliki pasangan.
“Motif sementara yang kami temukan adalah cemburu. Korban ini dekat dengan seorang perempuan, sementara perempuan tersebut sudah memiliki pacar,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada Jumat (20/2/2026). Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai WN Singapura yang sebelumnya tinggal di rumah keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Identifikasi diperkuat melalui koordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang sebelumnya menerima laporan orang hilang dengan ciri-ciri yang sesuai. Kepastian identitas korban diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA.
“Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, termasuk DNA, kami pastikan korban adalah WN Singapura yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jakarta,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Dua di antaranya, berinisial H dan K, telah berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial A alias E, masih dalam pengejaran dan diduga sebagai otak di balik perencanaan pembunuhan.
“Total ada tiga pelaku. Dua sudah kami amankan, sementara satu masih DPO. Pelaku yang buron ini diduga sebagai aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolresta.
Ketiga pelaku diketahui saling mengenal dan memiliki latar belakang pekerjaan yang sama di masa lalu. Mereka juga pernah menyewa rumah kontrakan di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi eksekusi korban.
Korban diduga diajak bertemu ke Sukabumi dengan dalih bertemu perempuan yang dikenalnya. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh kecurigaan dan datang ke lokasi yang telah disiapkan pelaku.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 16 Februari 2026 di rumah kontrakan tersebut. Setelah korban dieksekusi, jasadnya dibungkus, dilapisi semen, kemudian dibawa menggunakan mobil dan dibuang ke perairan wilayah Cilacap.
“Pelaku sudah merencanakan semuanya, termasuk lokasi pembuangan. Mereka mengetahui adanya bendungan di wilayah perbatasan Cilacap,” terang Budi.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku yang masih buron serta mendalami peran masing-masing pelaku. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Sukabumi.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









