Laporan : Yogie Ps
Lebak Banten || indonesianewstoday– Jagat media sosial diguncang video viral yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, Jumat (10/4/2026). Peristiwa ini langsung menuai kecaman luas dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk penistaan agama.
Insiden tersebut terjadi di sebuah salon di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja. Kasus bermula dari tuduhan pencurian barang pribadi berupa bedak dan parfum. Dalam situasi memanas, korban berinisial MT diduga dipaksa oleh pelaku berinisial NL untuk membuktikan ketidakbersalahannya dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Aksi tersebut terekam video dan menyebar luas di media sosial, memantik kemarahan publik. Banyak pihak menilai tindakan itu tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat.
Pihak kepolisian dari Polres Lebak bergerak cepat dengan mengamankan kedua belah pihak untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Langkah ini diambil guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta mendalami unsur pidana yang mungkin terjadi, termasuk dugaan penistaan agama.
Kecaman juga datang dari tokoh masyarakat dan legislatif. Sejumlah anggota DPRD Banten menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak dapat ditoleransi dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Lebak menegaskan bahwa tindakan menginjak Al-Qur’an sama sekali tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Ia menekankan bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dimuliakan, bukan dijadikan alat pembuktian dalam persoalan duniawi.
“Dalam Islam, sumpah memang diperbolehkan dengan menyebut nama Allah. Namun, memperlakukan Al-Qur’an secara tidak hormat adalah pelanggaran serius,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui jalur yang benar, bukan dengan tindakan yang justru berpotensi memicu konflik sosial dan keagamaan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









