Laporan : joe
Editor : Yogie Ps
JAKARTA || indonesianewstoday.com– Korlantas Polri memastikan akan menindak tegas kendaraan angkutan barang berat, khususnya truk sumbu tiga, yang masih beroperasi selama masa pembatasan arus mudik Lebaran 2026.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menegaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan menjaga kelancaran serta keselamatan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Menurut Faizal, petugas di lapangan akan memberikan teguran hingga penindakan berupa tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan pembatasan operasional.
Selain itu, Korlantas Polri juga mulai melaksanakan pemeriksaan kendaraan atau ramp check di Km 81 Tol Cipali. Pemeriksaan tersebut mencakup kelayakan kendaraan, kondisi sopir, hingga pemeriksaan kesehatan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan akibat kendaraan tidak layak jalan atau pengemudi yang kelelahan.
Operasi Ketupat 2026 sendiri berlangsung pada 13–25 Maret 2026. Diperkirakan sekitar 143,9 juta perjalanan masyarakat akan terjadi selama periode mudik tahun ini.
Data sementara menunjukkan 459 ribu lebih kendaraan telah meninggalkan Jakarta, sementara jutaan kendaraan lainnya diprediksi masih akan bergerak menuju berbagai daerah dalam beberapa hari ke depan.
Lonjakan arus kendaraan diperkirakan mencapai puncaknya pada 18 hingga 20 Maret 2026.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









